59 Mobil Mewah Selundupan di Aceh Dilelang, Termasuk Lamborghini -->

Header Menu

59 Mobil Mewah Selundupan di Aceh Dilelang, Termasuk Lamborghini

Wednesday, October 18, 2017

59 Mobil Mewah Selundupan di Acehi Dilelang, Ada Lamborghini
Banda Aceh - Sebanyak 59 unit mobil berbagai jenis dilelang Bea dan Cukai Banda Aceh dalam satu paket. Pelelangan ini dilakukan karena mobil impor ini sudah menjadi barang milik negara. 

Proses pelelangan mobil mewah ini dilakukan secara online dan tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka. Mobil yang dilelang satu paket ini di antaranya bermerek Lamborghini, Mercedes Benz, BMW, Mini Cooper, Land Rover, Lexus, Toyota, Honda, Jeep, Nissan, Lexus, Volkswagen, Madza, Audi dan lainnya. 

Mobil Lamborghini yang masuk dalam paket lelang ini yaitu tipe Gallardo tahun 2003 dan Murcielago tahun 2001. Selain itu ada berbagai merek mobil lain keluaran tahun 1967 hingga 2005. Saat ini, mobil-mobil tersebut diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Pelabuhan Malayati, Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh. 

"Mobil ini masuk ke Aceh awal 2015 lalu. Setelah tiba, importirnya tidak mengurus atau tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan kelengkapan impor," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (18//10/2017). 

Menurutnya, setelah barang tiba, pihaknya menunggu selama 30 hari agar importir menyelesaikan persyaratannya. Namun setelah 30 hari sejak kedatangan kapal tapi persyaratan tak kunjung diurus, mobil-mobil tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai. Ke-59 unit mobil ini selanjutnya dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean. 

Foto: Dok. Bea Cukai Banda Aceh.

Waktu itu, bea cukai masih menunggu importir menyerahkan dokumen impor ke petugas bea cukai. Tapi hingga dua bulan, tak juga diurus, maka tetapkan sebagai barang milik negara pada Juli 2015. Setelah itu dilakukan proses selanjutnya dan keluar keputusan pada Agustus 2017 agar barang tersebut dilelang. 

"Kami sudah menunggu sampai dua tahun agar disampaikan dokumennya dan diselesaikan syarat dan ketentuannya. Tentu kita harus melayani tapi sudah dua tahun tidak ada iktikat yang baik untuk menyelesaikan," jelas Agus. 

Proses lelang ini dimulai 17 Oktober kemarin dengan diumumkan secara resmi melalui pengumuman lelang nomor: Peng-02/WBC.01/KKP.MP.02/2017. Nilai limit untuk lelang ini yaitu Rp 8,266 miliar dan jaminan lelang Rp 1,7 miliar. 

"Kita melelang ini satu paket dengan jumlah mobil 59 unit. Mobil ini masuk dari Pelabuhan Singapura," tutup Agus. (detik)