Menhub Budi Karya Sumadi Foto: Raja Adil Siregar-detikcom
Jakarta - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mewajibkan pramugari rute Aceh untuk menggunakan jilbab. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons positif hal tersebut. "Saya pikir itu usulan yang baik karena ini suatu syariat, hanya saja memang ini kan sektoral di daerah Aceh, saya pikir saya mendukung," kata Budi Karya ketika ditemui di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Surat yang dikeluarkan Bupati Mawardi diteken pada 18 Januari 2018. Dalam surat bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari diwajibkan berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam.
"Untuk sementara di Aceh dulu karena kita memang kan daerah Aceh yang memang menetapkan seperti itu (syariat-red) kan. Daerah lain tidak," jelasnya.
Dalam surat bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari diwajibkan berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam. Pada bagian perihal surat tertulis 'Pemakaian busana muslimah bagi pramugari'.
Dalam surat tersebut terdapat dua poin penting. Pada poin pertama berisi tentang rujukan kewajiban penggunaan pakaian sesuai dengan syariat Islam.
Sementara itu, pada poin kedua terdapat tiga subpoin. Bupati Mawardi meminta semua maskapai yang masuk wilayah Kabupaten Aceh Besar menaati peraturan dan UU Syariat Islam yang berlaku di Tanah Rencong.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mensinergikan sekaligus dukungan serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh. Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut," petikan isi surat pada poin kedua.
"Kepada pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam," isi subpoin b. (Detik)