Perjuangkan Nasib Guru Honorer, Gubernur Irwandi Jumpai Menpan-RB -->

Header Menu

Perjuangkan Nasib Guru Honorer, Gubernur Irwandi Jumpai Menpan-RB

Thursday, March 1, 2018

Jakarta - Satu hari pasca menerima audiensi guru honorer di ruang kerjanya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf langsung menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (01/03/2018).


Pada kesempatan itu Gubernur menyerahkan langsung surat yang ditandatanganinya  yang meminta Menpan-RB supaya melakukan  penetapan NIP K-2 Provinsi Aceh. Surat  tersebut diterima langsung oleh Menpan-RB, Asman Asbur.


Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Mendagri, Mendikbud, Kepala BKN, Ketua DPRA, Bupati/walikota se Aceh, Kepala BKN Aceh dan Sekjen Asgunad.


Kepada Menteri, gubernur menyebutkan bahwasanya saat ini masih terdapat 823 orang tenaga honorer kategori K-2 di Aceh yang belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alasan karena tenaga honorer tersebut tidak bekerja pada instansi pemerintah tetapi bekerja/mengajar pada sekolah swasta.


“Kami mohon bantuan bapak agar dipertimbangkan untuk direkomendasikan penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negara sehingga dapat diproses  penetapan keputusan pengangkatan sebaga CPNS oleh pejabat Pembina kepegawaian kabupaten/kota,” ujar Irwandi Yusuf sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Kamis (01/03/2018).

Mulyadi Nurdin mengatakan beberapa pertimbangan gubernur Aceh menyampaikan hal itu antara lain dikarenakan tenaga honorer kategori K-2 tersebut telah bertugas sebagai guru di sekolah-sekolah di berbagai pelosok kabupaten/kota di Aceh selama 10 tahun sampai dengan 20 tahun.


Selain itu kata Mulyadi, Tenaga honorer K-2 tersebut juga telah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi yang diverifikasi dan divalidasi oleh tim yang dibentuk oleh kepala BKN dan juga telah dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Panselnas.


“Dengan demikian secara ketentuan kepegawaian mereka dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh BKN dan diangkat menjadi CPNS oleh pejabat Pembina kepegawaian kabupaten/kota,” tambah Mulyadi Nurdin.


Pada kesempatan itu kata Mulyadi, gubernur Aceh juga menyampaikan kondisi pendidikan Aceh, sarana prasarana, infrastruktur pendidikan di Aceh, termasuk persoalan guru dan kompetensinya.


Menyahuti permintaan Gubernur Aceh itu, Menpan-RB Asman Abnur mengakui akan melakukan verifikasi melalui Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten/kota.


“Kita juga manusiawi, kalau yang betul-betul dia mengabdi sekian puluh tahun nanti kita carikan solusi, mereka yang sudah mengabdi 10 tahun sampai 20 tahun dan betul-betul mengajar disitu maka ini betul-betul harus kita pertimbangkan,” ujar Menteri.