Gubernur Irwandi Minta Pengusaha Galian C Urus Izin -->

Header Menu

Gubernur Irwandi Minta Pengusaha Galian C Urus Izin

Friday, April 13, 2018

Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta para pengusaha galian C di seluruh Aceh untuk segera mengurus izin operasi. Imbauan ini terutama ditujukan kepada pihak pengusaha galian C yang belum memiliki izin atau yang izin operasinya telah berakhir.

Hal itu disampaikan Gubernur Irwandi saat  menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Banda Aceh, Achmad Subki di Ruang Rapat Gubernur, Kamis, 12 April 2018. Menurut Irwandi, proses izin galian C ini diperlukan demi lancarnya pembangunan dalam merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018.

Seperti diketahui, proses penerbitan izin eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang galian C seperti pasir, batu kerikil, batu gamping, dan lainnya, yang sebelumnya bisa dilakukan di kabupatan/kota, sejak beberapa waktu terakhir telah dilimpahkan kepada pemerintah provinsi.

Proses izin tersebut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Dinas inilah yang bertugas memeriksa kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sebuah surat izin bahan tambang galian C. Sedangkan yang menerbitkan izinnya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Aceh.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut Gubernur Irwandi juga meminta pembangunan jalan di Aceh supaya ditingkatkan. Permintaan ini disampaikan Irwandi demi lancarnya transportasi dan dapat memacu perekonomian masyarakat.

Pertemuan yang turut dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taqwallah, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Iskandar A. Gani ini juga membahas tentang kelanjutan pembangunan jembatan Pango, pelebaran jalan Banda Aceh – Krueng Raya dan pembangunan sejumlah jalan penghubung antarkabupaten di Aceh.

Seperti diketahui, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]