YARA Dukung Pergub Hukum Acara Jinayah -->

Header Menu

YARA Dukung Pergub Hukum Acara Jinayah

Friday, April 20, 2018

Ilustrasi/ist
Banda Aceh - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, mendukung Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat. Soalnya, Pergub tersebut dikeluarkan setelah melalui pembahasan bersama dengan lembaga dan pihak terkait di Aceh.

Secara esensial Pergub tersebut mengatur teknis pelaksanaan cambuk, di antaranya terkait lokasi eksekusi cambuk yang akan dipindahkan ke dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) dan itu pun tidak bertentangan dengan regulasi lain maupun ajaran Islam.

"Pergub tersebut tidak mengubah substansi Qanun Jinayah, hanya teknis eksekusi cambuk saja. Jadi, bagi kami itu tidak ada masalah, malah kita mendukung, apalagi niatnya untuk kebaikan dan ketertiban," kata Yuni Eko Hariatna, yang akrab dipanggil Embong ini.

Dalam proses lahirnya Pergub ini juga terlibat beberapa lembaga, seperti Mahkamah Syariah, akademisi, Satpol PP WH, Baitul Mal, Kanwil Kemenkumham, MAA, Kejaksaan, MPU, serta tokoh masyarakat. Semua pihak yang hadir menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut.

"Dan yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini hanya sosialisasi terhadap Pergub tersebut agar tidak dipolitisir dan disalah-artikan oleh masyarakat," tandasnya.(*)