YARA Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Terhadap Tim Pansel Gagal -->

Header Menu

YARA Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Terhadap Tim Pansel Gagal

Saturday, April 14, 2018

Banda Aceh - Proses mediasi terhadap Gugatan Perkara Nomor 14/Pdt.G/2018/PN-Bna, yang isinya terkait permintaan untuk membatalkan pengumuman dan hasil seleksi yang dilaksanakan tim panitia seleksi terkait hasil seleksi fit and proper test pejabat Eselon II, mengalami kebuntuan. Pasalnya, pihak penggugat tidak menghadiri dua kali mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Demikian disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum Tim Pansel dan Ketua KASN selaku Tergugat, Mohd Jully Fuady, SH, dalam siaran pers yang diterima peristiwa.co, Jumat, 13 April 2018 dinihari.

"Penggugat dan Kuasa (hukum) tidak menghadiri mediasi sebanyak dua kali," ujar Mohd Jully Fuady, SH.

Dia mengatakan proses mediasi di PN Banda Aceh tadi hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat, yaitu Edrian, SH., M.Hum., Mohd Jully Fuady, SH, Syahminan Zakaria, SH.I., MH., Azfilli Ishak, SH, dan Syahrul SH. Sementara Kuasa Hukum Penggugat yang dipercayakan kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tidak hadir.

Mohd. Jully Fuady kepada awak media juga menyebutkan ketidakhadiran Penggugat dalam mediasi ini berkonsekwensi terhadap gugatan mereka. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 7, Pasal 22 dan Pasal 23 Perma No 1 Tahun 2018 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

"Ini tentang i'ktikad baik sebagaimana disebutkan dalam Perma tersebut, juga saling menghargai dan menghormati Peradilan. Ketidakhadiran Penggugat dan gagalnya mediasi ini tentu akan dilaporkan oleh Hakim Mediator dan akan diputus oleh Majelis Hakim nantinya,” kata Mohd Jully Fuady, SH.

Sebelumnya diberitakan, YARA menggugat Ketua Pansel dan Ketua KASN ke PN Banda Aceh. Dalam gugatannya, YARA meminta pembatalan pengumuman dan hasil seleksi yang dilaksanakan Tim Panitia Seleksi terkait hasil fit and proper test pejabat Eselon II. YARA dalam gugatan tersebut menilai proses yang dilaksanakan tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]