KPU Harap Parpol Segera Daftarkan Nama-nama Caleg -->

Header Menu

KPU Harap Parpol Segera Daftarkan Nama-nama Caleg

Tuesday, July 10, 2018

KPU Harap Parpol Segera Daftarkan Nama-nama CalegKetua KPU Arief Budiman (Foto: Marlinda Oktavia/detikcom)

Jakarta 
- Ketua KPU RI Arief Budiman berharap semua partai politik segera mendaftarkan calon peserta pemilu 2019 ke KPU. Persyaratan-persyaratan pendaftaran diharapkannya juga dilengkapi agar tidak ada kekurangan persyaratan saat mendaftar.

"Untuk Pileg hari ini adalah hari ke 7, sudah separuh dari jadwal KPU sampai hari ini belum ada satu parpol peserta pemilu 2019 yang mengajukan bacalegnya ke KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).

Arief mengingatkan kepada semua parpol agar mengajukan pendaftaran di awal. Hal itu untuk mengantisipasi jika calon memiliki persyaratan yang kurang lengkap dan memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan itu.

"Kami mengingatkan sekali lagi untuk mengajukan di awal supaya kalau ada hal-hal dirasa belum lengkap, kurang, butuh perbaikan ada waktu untuk memperbaiki," imbuhnya.

Senada dengan Arief, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan ada dua persyaratan yang harus dilengkapi. Pertama yakni persyaratan yang harus dilengkapi oleh parpol dan kedua yaitu persyaratan yang harus dilengkapi peserta pileg.

"Anda mendaftar ya sungguh-sungguh dong membawa dokumen yang kami minta, membawa persyaratan bakal calon itu ada 5 yang harus dia bawa ya silahkan dibawa semuanya. Pengajuan bacaleg itu ada syarat calon jadi ada 2 ya yang bacaleg harus dipenuhi parpol, yang syarat calon itu untuk orang-orang yang di dalam daftar calegnya jadi ada dokumen sesuai persyaratan," kata Evi.

"Itu harus dipersiapkan dengan benar, kalau nggak teman-teman akan menolak kalau nggak ada syarat yang dibawa seperti yang sudah kita tetapkan misalnya pasal 6, 7 dalam peraturan KPU kan ada syaratnya," tuturnya. (Detik)