Program konservasi hutan mangrove itu sendiri berasal dari CSR PT. PERTAMINA yang kemudian di kelola oleh Rumah Zakat Aceh.
" Kami hanya berstatus relawan, dan Alhamdulillah bisa bermitra dengan mahasiswa yang berkarakter peduli pada lingkungan, keterlibatan warga setempat dalam aksi konservasi ini akan menjadi sebuah kekuatan dalam menjaga kelestarian hutan pantai kedepannya". Tutur Khaidir selaku Ketua LSM SEURAMO GAMPONG.
"Untuk titik penanaman sendiri berupa hamparan dengan lebih 2 hektar dan itu lahan pribadi, untuk izin nya pun kita sudah clear tinggal kami sodor kan surat izin penanamannya. Hasil komunikasi dengan yang punya lahan, beliau sangat mendukung selama kegiatan itu bermanfaat untuk masyarakat, lingkungan kedepan dan khususnya untuk penelitian mahasiswa". Tambah Khaidir meniru pemilik tanah.
Akhir dari program ini nantinya akan mampu kita kembangkan kearah konsep Ekowisata Hutan Mangrove dimana hal itu mampu membangkitkan roda ekonomi masyarakat pesisir Krueng Raya.
Keberadaan hutan ekosistem basah ini juga nantinya kita arah adanya qanun Gampong seperti pondasi hukum yang kuat. Semoga.