Dewan dan Pemko Sepakat Hadirkan Regulasi Reklame -->

Header Menu

Dewan dan Pemko Sepakat Hadirkan Regulasi Reklame

Friday, November 15, 2019

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota sepakat membuat regulasi yang mengatur tentang papan reklame dalam kawasan Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Irwansyah, ST Seketaris Komisi III DPRK Banda Aceh, di Ruang Kerjanya, Kamis (14/11/2019).

Menurut Irwansyah selama ini posisi reklame di kota Banda Aceh sudah pada posisi tidak sehat, pertama mulai dari pengelolaannya yang tidak tertip, model balihonya juga tidak seragam yang mengangu estetika wajah kota.

"Kemudian Pendapatan Asli Daerag (PAD) juga tidak maksimal dari sektor reklame padahal Banda Aceh butuh pendapatan yang maksimal untuk bisa membuat jalan, menata kota dan menambah pencayaan lampu taman," kata Irwansyah.

Irwansyah mebambahkan dalam membangun kota Banda Aceh membutuhkan anggaran banyak, tapi masalahnya uang yang didapatkan selama ini belum terkumpul dengan maksimal salah satunya dari papan reklame. Dari satu titik reklame pemerintah hanya dapat satu sumber pendatapan selama ini yaitu pada saat pemasangan kain balihonya.

"Itu namanya pajak, tatepi sebenarnya kita bisa mendapatkan tiga sumber pendapatan," kata Irwansyah.


Irwansyah menyampaikan menurut catatan dari dinas Penanaman Modal dan perizinan satu pintu jumlah papan reklame di Banda Aceh per 2006 yang lalu memiliki 300 titik baliho. Persoalannya saat ini sudah kurang sehat, terlalu banyak, tidak stabil sehingga pendapatannya tidak maksimal.

Sebenarnya yang dari papan reklame bisa dapatkan ini pertama izin titik, selama ini tidak ada, padahal ini sudah memakai kekayaan negara untuk memasang baliho, karena memakan badan jalan, trotoal, dan sebagainya tapi negara tidak pernah mendapatkan izin pemakaian atau tidak ada uang sewa titik.

Kedua kata Irwansyah ini merupakan konstruksi bangunan karena mirip gedung, semala ini gedung yang dibangun memiliki retribusi IMB ini juga sama sebenarnya. Tapi tidak pernah ada retribusi IMB untuk papan reklame ini

Inilah tambahan dua poin potensi yang dapat dan otomatis kalau selama ini misalnya hanya medapatkan sekitar 4,7 Milyar mungkin dengan adanya regulasi yang disepakati ini menambah pendapatan kedepan.

"Bisa mendapatkan retribusi tiga kali lipat. Ini juga menjadi catatan DPRK untuk terus mengawal bagaimana regulasi juga salah satu yang menghambat maksimalnya pendapatan selama ini," ujarnya.