Sekjen MUI Anwar Abbas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Pengajian Selain Itiqat Mazhab Syafiiah Dilarang Di Tempat Umum Di Aceh
Menurut Abbas, surat edaran tersebut tak mencerminkan kearifan dan toleransi yang menjadi ciri khas umat Islam di Indonesia, termasuk Aceh.
"Semestinya pemerintah daerah istimewa Aceh menghargai perbedaan pendapat yang merupakan sikap dan pandangan dari Imam Syafi'i itu sendiri," jelas Abbas lewat pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/12).
Lebih lanjut Abbas menjelaskan, surat edaran itu juga tak sesuai ajaran Imam Syafi'i yang justru menghargai perbedaan pendapat dalam agama. Apalagi, katanya, perbedaan tersebut bersifat furu'iyah (cabang) dalam ajaran agama, atau bukan persoalan akidah.
"Apalagi perbedaan tersebut dalam hal-hal yang bersifat furu'iyah (cabang) atau dalam masalah-masalah yang memang berpotensi dan memungkinkan bagi terjadinya ikhtilaf atau perbedaan pendapat (majalul ikhtilaf)," jelasnya.
Abbas mengatakan mestinya pemerintah daerah Aceh bisa menghargai perbedaan pendapat yang menjadi prinsip pandangan dari ajaran Imam Syafi'i. Dalam masalah perbedaan pendapat, lanjut Abbas, mestinya umat muslim bisa mengedepankan toleransi dan saling menghargai.
"Kecuali kalau masalah-masalah yang kita hadapi itu bersifat ushuliyah (pokok) tentu saja kita dituntut untuk bersikap tegas karena kalau tidak, maka tentu eksistensi dari agama islam itu sendiri akan terancam dan bermasalah," ujar Abbas.
Oleh karenanya, MUI mengimbau agar pemerintah Aceh mencabut surat edaran tersebut. Abbas juga meminta agar Pemprov Aceh lebih mengutamakan kebersamaan dalam hidup beragama.
"Karena di antara kita sebagai sesama muslim ada rasa toleransi dan saling pengertian yang tinggi," tutup Abbas.
Sebelumnya, Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran bernomor 450/21770, pada Jumat (13/12) lalu berisi larangan pengajian atau kajian selain i'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mazhab Syafi'iyah.
Surat tersebut ditujukan ke para bupati/wali kota di Aceh para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian/non kementerian di Aceh.
Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:
"Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi'iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing".(cnn indonesia)