Jual Kulit Harimau Rp 90 Juta, Warga Aceh Ditangkap -->

Header Menu

Jual Kulit Harimau Rp 90 Juta, Warga Aceh Ditangkap

Friday, January 3, 2020

Kulit harimau yang dijual. (Dok. Polda Aceh)

Kulit harimau yang dijual. (Dok. Polda Aceh)

Banda Aceh - Seorang penjual kulit harimau berinisial WS (30) asal Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Bener Meriah, Aceh, ditangkap. Pelaku dibekuk saat menjual kulit satwa dilindungi tersebut ke polisi yang menyamar.

"Sehari sebelum menangkap pelaku, petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau, dan telah terjadi transaksi jual-beli dengan harga Rp 90 juta," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).

Setelah terjadi transaksi, tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah membekuk WS pada Selasa (31/12/2019). Setelah dibekuk, WS dibawa ke Polda Aceh.

Menurut Ery, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring, dan tengkorak harimau Sumatera. Polisi juga menyita satu unit mobil yang dipakai pelaku.

"Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat kulit harimau tersebut dari seseorang yang berinisial K alias T (40), yang merupakan warga Bener Meriah. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," jelas Ery. (detik)