Penanganan Banjir di Aceh Terkendala Anggaran -->

Header Menu

Penanganan Banjir di Aceh Terkendala Anggaran

Saturday, January 4, 2020

foto ilustrasi : Humas Aceh
Banda Aceh - Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyatakan penanganan bencana banjir di provinsi paling barat Indonesia itu terkendala dengan anggaran yang sedikit, sedangkan wilayah banjir yang luas untuk dikendalikan.

"Membutuhkan biaya yang besar dan sebagian besar sungai besar di Aceh berada di bawah kewenangan pusat. Belum lagi ini diperparah tata kelola lingkungan yang buruk, pembalakan liar dan pembakaran hutan dan lahan," kata Kepala Pelaksana BPBA Sunawardi di Banda Aceh, Kamis.

Dia menyebutkan anggaran pengendalian atau penanganan banjir di daerah berjulukan Serambi Mekkah ini sebesar Rp15,6 miliar pada 2019, sedangkan untuk 2020 anggaran disediakan sekitar Rp22,6 miliar.

Ia menyebutkan bahwa penanganan jangka pendek yang dilakukan BPBA dengan mempersiapkan desa tangguh, memasukkan anggaran desa untuk kebutuhan kesiapsiagaan dan penanganan darurat yang menjadi prioritas pihaknya.

Pusat data dan informasi (Pusdatin) BPBA mencatat kejadian bencana lain yang juga berdampak besar pada masyarakat seperti bencana puting beliung yang terjadi 95 kali, banjir genangan 70 kali, longsor 26 kali, banjir luapan 24 kali dan gempa bumi sebanyak 14 kali dengan kekuatan mulai 5,0 hingga 5,3 skala richter.

Banjir genangan paling banyak terjadi Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Singkil dan Simeuleu. Sedangkan banjir bandang menerjang Aceh Tenggara sebanyak dua kali, dengan dampak begitu yakni sebanyak 406 rumah milik 509 kepala keluarga rusak.

Kata dia, BPBA juga merencanakan akan memperbanyak membangun shelter vertikal untuk korban banjir. Sedangkan penanganan masa darurat masih seputar pemenuhan kebutuhan masyarakat, sandang, pangan, kebutuhan air bersih.

"Sedangkan dalam hal kebakaran lahan dan hutan, cara yang paling baik adalah pencegahan dan penegakan hukum," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, banjir terjadi tidak lepas karena pembakalan liar. Beberapa kasus hukum yang sudah terjadi selama ini dianggap denda merupakan cara paling jitu dalam memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Sebenarnya banyak hal dapat dilakukan untuk pencegahan kebakaran lahan seperti Polhut lebih intensif lagi dalam melakukan patroli menjelang musim kemarau, memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI," katanya.(antara)