Bolehkah Mencicip Makanan Ketika Berpuasa? Ini Penjelasan Beserta Hukumnya -->

Header Menu

Bolehkah Mencicip Makanan Ketika Berpuasa? Ini Penjelasan Beserta Hukumnya

Wednesday, April 29, 2020

Hal utama yang perlu diketahui saat berpuasa adalah memahami larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa itu.
Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:
“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum, akan tetapi puasa adalah menahan dari perbuatan sia-sia dan perkataan jorok.” (HR. Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab shahih Al-Jami)
Namun, di tengah-tengah masyarakat terjadi perdebatan antara sah atau tidaknya mencicipi makanan, terutama ibu-ibu yang masak di dapur.
Kaum hawa tidak ingin makanannya terasa kurang bumbu yang akan dihidangkan kepada keluarganya ketika berbuka puasa.
Sebagian ibu-ibu memilih mencicipi masakanya itu.
Lantas bagaimana puasanya tersebut? Sah atau batal?
Ustadz Mulyadi Nurdin Lc MH kepada Serambinews.com, Sabtu (25/4/2020) mengatakan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah makruh atau tidak dianjurkan.
“Para ulama berpendapat bahwa mencicipi makanan hukumnya makruh atau tidak dianjurkan, kecuali dalam kondisi sangat membutuhkan,”terangnya.

Ustadz Mulyadi Nurdin mencontohkan orang yang bekerja sebagai juru masak, ibu rumah tangga, orang yang masak dalam jumlah banyak dan lain sebagainya, bahwa makruh hukumnya mencicipi masakannya tersebut.
“Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, dengan menelan makanan atau minuman. Namun jika makanan hanya dicicipi di lidah, atau masuk ke dalam mulut tetapi tidak ditelan, maka tidak membatalkan puasa,” jelasnya.
Ia pun melanjutkan, mencicipi makanan sekadar di ujung lidah tidak membatalkan puasa, sebagaimana juga orang yang berkumur-kumur, bersiwak, menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi yang memiliki rasa tertentu, selama air dalam mulut tidak sampai ditelan.
Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab juga menjelaskan,
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke teggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mecicip makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicip masakan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”
Dengan bahasa lain, mencicip masakan bagi mereka yang sedang puasa karena sesuatu yang dibenarkan syar’i (agama) diperbolehkan.
Hanya saja, usai mencicipi seseorang harus segera mengeluarkannya.
Status hukum menjadi makruh bila ada nafsu yang kuat untuk mengonsumsi makanan tersebut dan jika mencicip makanan tersebut dikhawatirkan akan tertelan.(aceh.tribunnews.com)