Gugus Tugas Tambah Alat Rapid Test untuk Pemeriksaan Covid-19 Gratis -->

Header Menu

Gugus Tugas Tambah Alat Rapid Test untuk Pemeriksaan Covid-19 Gratis

Wednesday, June 10, 2020

Banda Aceh–Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Aceh, Bidang Penanganan Kesehatan, distribusikan lagi alat rapid test kepada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota, untuk kelancaran pelayanan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Selasa (09/06/2020), seraya menepis isu yang berkembang, seakan ada perubahan kebijakan terkait pemeriksaan Covid-19 secara gratis, yang telah disampaikan kepada masyarakat, sebelumnya.
“Pemeriksaan Covid-19 dilayani secara gratis sesuai Instruksi Plt Gubernur Aceh kepada para bupati/walikota se-Aceh baru-baru ini,” kata Jubir yang intim disapa SAG itu.
Ia menjelaskan, Bapak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tak menghendaki bila masyarakat—terutama masyarakat menengah-bawah—dibebani biaya saat pemeriksaan infeksi virus corona selama pandemi Covid-19 saat ini. Isu yang berkembang seakan pemeriksaan Covid-19 sudah berbayar di Aceh, sama-sama sekali tidak benar, tepisnya.
SAG menjelaskan, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan, dr Hanif sedang mendistribusikan kembali alat rapid test ke seluruh kabupaten/kota agar pelayanan kepada masyarakat lancar. Alat rapid test yang diantar ke seluruh Aceh kali ini lebih 13 ribu unit, sebagai tambahan persediaan yang masih ada di kabupaten/kota sekitar 7,5 ribu unit, katanya.
Terkait pemeriksaan swab, SAG menjelaskan, uji swab merupakan konfirmasi terhadap hasil rapid test yang reaktif. Rapid reaktif mengindikasikan ada infeksi virus, namun belum tentu virus SAR-CoV-2 atau virus Corona. Karena, itu dilanjutkan dengan pemeriksaan swab lendir tenggorokan atau cairan hidung untuk mengkonfirmasi.
Tim medis di RSUD kabupaten/kota mengambil swab bagi orang yang rapid test reaktif dan dikirim ke Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Aceh, di Lambaro, Aceh Besar, melalui Posko Kesehatan Aceh.
“Pemeriksaan swab dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) juga tidak dipungut biaya, apalagi untuk kebutuhan medis seseorang,” tegas SAG
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada tujuh poin Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut.
Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test.
Rapid test dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasaran; perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket/mall 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang, rinci SAG.
Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD. Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan Saudara untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.
Kelima, Pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya. Keenam, Memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.
Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.
Sebab, kata SAG, ketujuh poin itu sangat penting untuk pemetaan sebaran Covid-19 dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 menuju tatanan normal baru (new normal) masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Aceh.
“Instruksi Gubernur Aceh tersebut mencerminkan kewenangan, tanggung jawab, unit pelayanan, dan jalur berkoordinasi dengan Dinkes Aceh di provinsi,’ ujar SAG.