DPRK Tandatangani MoU Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBK 2020 -->

Header Menu

DPRK Tandatangani MoU Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBK 2020

Sunday, September 13, 2020

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama pemerintah Kota lkukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Platform Anggaran Sementara (R-KUA- PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Penandatanganan MoU itu dilakukan dalam rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Jawaban Walikota Banda Aceh, serta penandatanganan nota kesepakatan R-KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 di Ruang Paripurna, Jumat Malam, (11/09/2020).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK, Farid Nyak Umar ini turut dihadiri Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Ketua DPRK, Usman dan Isnaini Husda, serta segenap Anggota DPRK dan para tamu undangan lainnya.

Sebelum dilakukan penandatanganan, Paripurna yang dimulai pada Pukul 20.00 Wib tersebut juga mendengar penyampaian RKUA-PPAS oleh Banggar yang disampaikan Teuku Arief Khalifah dan Jawaban Walikota Banda Aceh.

Usai paripurna Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan pada malam ini telah mendengarkan jawaban Walikota Banda Aceh terhadap laporan yang disampaikan Badan Anggaran. Kemudian juga telah menyepakati untuk melakukan penandatanganan MoU terhadap KUA-PPAS APBK Banda Aceh Perubahan 2020.

"Dengan demikian kita sudan menyepakati KUA-PPAS tersebut, insyaallah pada hari senin kita akan mengadakan rapat paripurna untuk menerima penyerahan rancangan qanun APBK Perubahan tahun anggaran 2020," kata Farid Nyak Umar.

Dengan demikian Farid Nyak Umar berharap program-program perioritas, perubahan pergeseran dan refokusing anggaran, terumatama untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap covid-19 bisa segera dieksekusi dan dilaksanakan oleh pemerintah kota Banda Aceh.

Sementara Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar 24,6 Milyar. Selain anggaran refocusing tersebut diatas, Pemerintah Kota Banda Aceh juga menerima bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi untuk penanganan COVID-19 sebesar 10 Milyar.

Pemberdayaan ekonomi  dan jaring pengaman sosial, dalam Rancangan KUA-PPAS dan RAPBK-P agar adanya solusi konkrit dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pemberian bantuan sosial berupa sembako dalam menghadapi kondisi Covid 19, dan melakukan koordinasi instens dengan DPRK Banda Aceh sehingga masing-masing anggota dewan yang berasal dari Dapil dapat bersama-sama menyalurkan  bantuan kepada masyarakat.