Komisi IV Gelar RDPU Rancangan Qanun Kota Layak Anak -->

Header Menu

Komisi IV Gelar RDPU Rancangan Qanun Kota Layak Anak

Monday, October 5, 2020

Banda Aceh - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Kota Layak Anak, Senin (05/10/2020).

Rapat yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh itu dibuka oleh Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Tati Meutia Asmara, dihadiri Wakil Ketua Komisi, Tgk Januar Hasan, Sekretaris Komisi, Sofyan Helmi, serta anggota Komisi, H Kasumi Sulaiman dan Safni.

Dalam sambutannya Isnaini mengatakan, dengan adanya RDPU tersebut para peserta dapat memberikan masukan-masukan dan saran dari stakeholder terkait agar Raqan Kota Layak Anak bisa diselesaikan pada tahun ini.

Ia juga berharap dengan hadirnya raqan tersebut bisa menjadi regulasi yang bisa memberikan ruang bagi setiap anak sesuai usia mereka yang masih dini. Misalnya penyediaan ruang bermain untuk anak di beberapa tempat pelayanan publik seperti pada fasilitas kesehatan, sekolah, dan lainnya. 

Begitu juga di setiap desa atau gampong, juga bisa menyediakan ruang bagi anak dengan memanfaatkan tanah atau lahan dan aset desa untuk ketersediaan ruang bermain bagi  anak-anak.

"Mudah-mudahan raqan ini cepat terealisasi dan segera menjadi qanun kota Banda Aceh," katanya.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara dalam kesempatan itu menyampaikan, Raqan Kota Layak Anak menjadi pilot proyek mengingat raqan tersebut belum pernah ada di Aceh.  Artinya, dengan hadirnya raqan tersebut kata Tati, akan dilakukan pembenahan-pembenahan untuk generasi ke depan. 

Berdasarkan pemaparan peserta RDPU, Tati menilai ketersediaan prasarana dan sarana sangat diharapkan untuk tumbuh kembang anak. Kemudian peningkatan SDM bagi anak, baik yang disampaikan melalui forum anak atau lembaga lainnya juga bisa tersedia supaya mendapatkan pembaharuan yang lebih baik ke depan.

Sekretaris Komisi IV, Sofyan Helmi menambahkan, RDPU tersebut merupakan salah satu program untuk menyukseskan qanun dari Pemerintah Kota Banda Aceh, sekaligus agenda untuk menyaring pendapat dan saran dari kalangan aktivis, mahasiswa, serta tokoh masyarakat untuk membedah lebih lanjut terkait Raqan Kota Layak Anak yang rencananya akan diparipurnakan pada tahun 2020 ini.

"Insya Allah kita mohon terus dukungan partisipasi dari berbagai kalangan untuk kita sukseskan raqan ini menjadi Qanun Kota Banda Aceh di tahun 2020 ini," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida mengatakan, pihaknya bersyukur karena raqan tersebut menjadi pembahasan prioritas dan akan rampung dalam tahun ini. Raqan tersebut kata Azharida, akan menjadi qanun pertama di Provinsi Aceh yang disahkan menjadi Kota Layak Anak dan diinisiasi oleh Kota Banda Aceh.

"Kita berharap qanun ini menjadi contoh bagi kabupaten lain. Jika raqan ini disahkan menjadi qanun ini, kita juga akan mendapatkan penghargaan dari KPPA pusat sekaligus menjadi perhatiannya dalam pengembangan kota layak Anak," tuturnya.[]