14 Parpol Resmi Terdaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2019 -->

Header Menu

14 Parpol Resmi Terdaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2019

Wednesday, October 18, 2017

Gedung KPUJAKARTA -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan ada 14 parpol yang telah diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Sebanyak 13 parpol lainnya masih menjalani pemeriksan berkas kelengkapan dokumen oleh tim KPU.

Menurut Arief, masa toleransi perpanjangan waktu melengkapi berkas pendaftaran oleh parpol calon peserta Pemilu resmi diakhiri pukul 24.00 WIB, Selasa (17/10) malam. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi parpol yang boleh mengumpulkan kekurangan berkas pendaftarannya.

"Hingga pukul 24.00 WIB, Selasa malam, ada 14 parpol yang status pendaftarannya sudah diterima oleh KPU. Seluruh berkas pendaftaran dari keempat belas parpol ini sudah lengkap semuanya dan sudah diberi tanda terima kepada masing-masing parpol," ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10) dinihari.

14 parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PKB. "Sebanyak 13 parpol lain masih dalam pemeriksaan kelengkapan berkas oleh tim KPU," lanjut Arief.

Adapun 13 parpol tersebut adalah Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan. Dengan demikian, total jumlah parpol yang telah terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke KPU ada 27 parpol.

Sebelumnya, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam. Perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran parpol diberlakukan selama 1x24 jam terhitung setelah masa pendaftaran ditutup pada Senin malam.(ROL)