Banda Aceh - Kebutuhan akan blangko untuk mencetak e-KTP di Aceh masih banyak. Saat ini, warga Tanah Rencong yang wajib memiliki e-KTP sekitar 3,6 juta orang, tapi setengahnya belum mempunyai identitas seperti yang ditetapkan.
"Sekitar 3,6 juta jiwa di Aceh yang wajib punya e-KTP. Itu mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah nikah," kata Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Umar Dhani kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/10/2017).
Dari 3,6 juta penduduk wajib punya e-KTP, saat ini baru sekitar 1,7 juta orang yang sudah memegang e-KTP. Sedangkan yang sudah merekam data untuk pembuatan kartu identitas tersebut sekitar 3,2 juta jiwa.
"Kebutuhan blangko 1,4 juta keping," ungkap Umar.
Menurutnya, masyarakat yang belum memiliki e-KTP akan diberi surat keterangan (suket) sudah menjalani perekaman data. Suket itu berlaku selama enam bulan. Jika sudah ada blangko, pembuatan e-KTP untuk mereka langsung dilakukan.
Pembuatan blangko sendiri, kata Umar, dicetak Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Pemerintah beberapa waktu lalu sudah menyebarkan 7,4 juta blangko hingga Oktober ke dinas-dinas kependudukan di seluruh Indonesia.
Menurut Umar, pembagian blangko ini didasari perekaman e-KTP yang dilakukan dinas-dinas di kabupaten/kota. Untuk blangko, ada yang mengambil langsung ke Jakarta ataupun didistribusikan dari Dinas Registrasi Penduduk Aceh.
"Yang sudah kita terima 280 ribu keping," ungkap Umar. (detik)