Pemerintah Aceh Klarifikasi Status Pegawai yang Tipu 11 CPNS -->

Header Menu

Pemerintah Aceh Klarifikasi Status Pegawai yang Tipu 11 CPNS

Friday, October 20, 2017

Pemerintah Aceh Klarifikasi Status Pegawai yang Tipu 11 CPNS

Banda Aceh - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menipu 11 orang dengan iming-iming dapat meluluskan CPNS ternyata sudah dipecat. Tersangka S (50) dikeluarkan dari Kantor Gubernur Aceh sejak 2016 silam. 


"Yang bersangkutan sudah dipecat dan bukan lagi pegawai di Kantor Gubernur Aceh," kata Karo Humas dan Protokol Mulyadi Nurdin saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/10/2017). 

Menurut Mulyadi, S dipecat dari PNS pada 2016 silam karena diduga terlibat kasus penipuan serupa. Meski demikian, Mulyadi mengaku belum mengetahui persis penyebab S diberhentikan.

"Sepertinya begitu (kasus penipuan) karena prosesnya sudah lama, saya tidak tahu persis. Saya masuk dia sudah tidak ada lagi di kantor gubernur. Jadi status sekarang bukan lagi staf kantor gubernur," jelas Mulyadi. 

Aksi penipuan dilakukan tersangka mulai Mei 2016 hingga 2017. Saat itu S yang bekerja di Kantor Gubernur Aceh menawarkan kepada 11 korban untuk mengikuti seleksi CPNS di Kantor Gubernur Aceh. Dia berjanji dapat meluluskan dan kemudian meminta uang berkisar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per korban. 

Biaya itu menurut tersangka digunakan untuk pengurusan administrasi. "Namun pada kenyataannya pada tahun 2016 tidak ada penerimaan tes CPNS dan uang milik korban tersebut telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya. Jumlah uang yang sudah berhasil ditarik tersangka ini berjumlah Rp 200 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/10).