Penyusunan KUA-PPAS 2018 Sesuai Undang-undang -->

Header Menu

Penyusunan KUA-PPAS 2018 Sesuai Undang-undang

Thursday, October 26, 2017


Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2018 Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Rabu (25/10/2017) menyebutkan, dokumen Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh kepada Pimpinan DPR Aceh sudah berpedoman pada dokumen RKPA Tahun 2018 yang telah  mempedomani RKP Nasional. 

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh Azhari, mengatakan bahwa penyusunan RKPA KUA-PPAS tahun 2018 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 pada pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan bahwa dalam hal daerah melaksanakan pemilihan Kepala daerah tahun 2017 atau dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) berakhir, maka proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 berpedoman pada  Arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan program prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Serta menyesuaikan dengan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi, misi serta program kepala daerah terpilih.

“Ini juga sesuai dengan Ketentuan Peralihan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA 2012-2017, yang menyebutkan bahwa Pada saat Qanun Aceh ini mulai berlaku, maka RPJM Aceh menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan sampai Tahun 2017 dan dapat dijadikan sebagai RPJ Aceh Transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPA Tahun 2018 sebelum ditetapkannya RPJM Aceh Tahun 2018-2023 yang memuat visi dan misi Gubernur terpilih periode selanjutnya,” ujar Azhari sebagaimana dikutip oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin. 

Selanjutnya kata Azhari, Pasal 147 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  86 Tahun 2017, juga ditegaskan bahwa bagi daerah yang belum memiliki RPJMD, maka  penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD provinsi periode berkenaan serta arah kebijakan dan isu strategis RKP, serta mengacu pada RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah provinsi dengan pembangunan nasional.

“Namun demikian dalam peraturan menteri tersebut di atas ditegaskan bahwa Daerah yang menyusun RKPD yang belum memiliki RPJMD, RKPD yang disusun tersebut menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” lanjut dia.

Selain itu kata Azhari, pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 juga disebutkan  bahwa bagi daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 atau dokumen RPJMD berakhir, maka penyusunan prioritas daerah dalam rancangan KUA dan PPAS berpedoman pada RKPD Tahun 2018 yang memuat arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi, misi, program Kepala Daerah terpilih, serta mempedomani Peraturan daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah.(*)