Irwandi Lepas Sambut Kajati Aceh -->

Header Menu

Irwandi Lepas Sambut Kajati Aceh

Friday, November 3, 2017

Banda Aceh- Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melepas Raja Nafrizal dan menyambut Chaerul Amir sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru di Anjong Mon Mata, Kamis (02/11/17). 

Raja Nafrizal dilepas Irwandi setelah hampir dua tahun bertugas di Aceh. Raja Nafrizal dipromosikan menjadi Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Kejagung RI.

Sedangkan, Kajati yang baru, Chaerul Amir sebelumnya menjabat  sebagai  Kepala  Biro Hukum dan Hubungan Luar  Negeri  pada  Jaksa  Agung  Muda Bidang  Pembinaan–Kejagung. 

Dalam sambutannya, Irwandi menyampaikan, bahwa selama bertugas di Aceh, Raja Nafrizal  telah  banyak  melakukan  terobosan  di jajaran  Kejaksaan  Aceh,  baik  itu  dalam  hal  transparansi, supervisi  di  bidang  hukum,  maupun  aksi-aksi  penindakan terhadap  kasus  pelanggaran  hukum  di  daerah.

"Tapi beliau  saat  ini  sangat dibutuhkan  di  tingkat  pusat.  Untuk  itu,  kita  harus  rela melepaskan  Beliau  untuk  menduduki  jabatan  baru  di kejaksaan  Agung," kata Irwandi.

Kajati Aceh yang baru, Chaerul Amir kata Irwandi, juga sangat berpengalaman  dalam  memimpin  di  kejaksaan. 

"Saya  optimis,  dengan  pengalaman  yang dimiliki  Bapak    Chaerul  Amir,  Insya  Allah  Beliau  akan  dapat meningkatkan  kinerja  lembaga  Korp  Adhyaksa  di  Aceh sehingga penanganan  dan  supervisi  hukum  dapat dijalankan  dengan  baik, " ujar Irwandi seraya mengajak  seluruh elemen masyarakat Aceh  mendukung kepemimpinan Beliau. 

Saat ini kata Irwandi, ekspektasi masyarakat  akan  lahirnya  pemerintahan  bersih sangatlah  tinggi. Harapan  itu  tentunya  harus  sejalan dengan  penegakan  hukum  yang  tegas  agar  masyarakat yakin  bahwa  hukum  berdiri  kokoh  dan  adil  di  negeri  ini.

Hadir dalam acara lepas sambut tersebut, Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Pangdam IM, Moch Fachrudin, Kapolda Aceh,Rio S Djambak, Wakil DPRA, Sulaiman Abda, Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, serta sejumlah pejabat dan SKPA.