PPS WAJIB LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL -->

Header Menu

PPS WAJIB LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL

Wednesday, December 13, 2017

Sesuai dengan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2018, mulai tanggal 12 sampai dengan 25 Desember 2017 akan dilakukan verifikasi faktual bagi Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2018. 

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa yang melakukan verifikasi faktual tersebut adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses Verifikasi Faktual dilakukan dengan metode sensus yaitu dengan cara mendantangi langsung pendukung masing-masing bakal calon perseorangan. 

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Hendra Saputra, S.Sos.I mengharapkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, apabila PPS tidak melakukan verifikasi faktual sebagaimana amanah Undang-undang 10 Tahun 2016, maka dapat di pidana sesuai dengan bunyi pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimanan dimaksud dalam pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Disamping itu juga, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang apabila terbukti tidak melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, maka akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai dengan aturan perundang-undangan.  Untuk itu Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan mengharapkan kepada masyarakat Aceh Selatan agar bersama-sama memantau dan mengawasi proses verifikasi faktual yang sedang dilakukan oleh PPS di seluruh Desa yang ada dalam Kabupaten Aceh Selatan. Apabila ada anggota PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual, maka segera laporkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian dalam pasal 185A UU 10 2016 juga disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singat 36 (tiga puluh enam) bulam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta rupiah). 

Jadi sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual, tapi juga berlaku bagi yang memalsukan dukungan terhadap calon perseorangan. Jadi bagi masyarakat yang mereka identitas nya dipalsukan maka dapat melaporkan ke Panwaslih Aceh Selatan.