KEK Arun Lhokseumawe Sudah Dapat Beroperasi -->

Header Menu

KEK Arun Lhokseumawe Sudah Dapat Beroperasi

Tuesday, February 13, 2018

Jakarta - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe sudah dapat beroperasi pasca penandatanganan MoU Kerjasama kegiatan Operasional Barang Milik Negara, antara Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN) dengan PT. Patriot Nusantara Aceh selaku Badan Usaha Pengelola dan Pembangun KEK Arun di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

Penandatanganan kerjasama tersebut disaksikan Menteri Koordinator Perekonomian RI Darmin Nasution, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Aceh Utara Muhammad M Thaib, serta sejumlah pejabat beberapa kementerian.

Turut hadir dalam acara tersebut, konsorsium BUMN pemilik saham pada KEK Arun, sejumlah investor, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Iskandar. 


Dalam acara tersebut juga disertai dengan penandatanganan kerjasama investasi antara Konsorsium BUMN Pemilik saham dalam KEK Arun dengan sejumlah perusahaan.

Seperti kerjasama investasi PT Pelindo I dengan PT Aceh Makmur Bersama yang meliputi bidang pengolahan CPO, PT Sinergi Tangguh Alam Raya di bidang usaha plywood, PT Eas Kontinent Gas Indonesia di bidang usaha LPG Pressurized dan Pabrik Bootling LPG, dan PT Prosperity Building Material di bidang logistik pengantongan semen.

Sementara itu, Gubernur dalam sambutannya di hadapan Menteri Koordinator Perekonomian RI berharap, kesepakatan ini menjadi awal yang baik dalam mendukung percepatan realisasi pengembangan KEK Arun-Lhokseumawe. 

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe, ada 5 prioritas investasi yang akan dikembangkan di kawasan tersebut, yaitu bidang pengolahan ekspor minyak, Gas dan energi, bidang Petrokimia, bidang Logistik dan pelabuhan, bidang industri pengolahan (agro industri) serta bidang Industri kertas," ujar Gubernur.


Sejalan dengan tujuan itu, lanjut Gubernur, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah langkah-langkah, di antaranya melakukan koordinasi sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai pihak sehingga kini telah terbentuk Administrator KEK Arun Lhokseumawe yang juga telah mendapat limpahan kewewenangan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di bidang perizinan.

Adapun kewenangan dari BKPM dan Kementerian Perdagangan kepada Administrator KEK Arun – Lhokseumawe ini akan dilimpahkan paling lambat akhir Februari 2018.

"Kemudian, empat lembaga selaku konsorsium pengelola KEK Arun Lhokseumawe, yaitu PT. PIM, PT. Pertamina, PT. Pelindo I dan PDPA telah membentuk Badan Usaha Pengelola dan Pembangun (BUPP) KEK, di mana PT. Patriot Nusantara Aceh selaku pembangun dan pengelola. Perusahaan ini telah resmi berkantor di kawasan eks. Kilang Arun," ujar Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga mengatakan status lahan di lokasi kawasan KEK Arun semuanya telah tersertifikasi.


"Total lahan KEK Arun lhokseumawe seluas 2.622,48 Ha, termasuk 906,32 Ha lahan kosong, terdiri dari milik PT. Arun seluas 540 ha, milik PT.Pertamina/ Humpus Aromatik seluas 81 ha, PT. Pelindo I seluas 17,82 ha, PT. PIM seluas 126,5 ha, PT. AAF seluas 91 ha dan PT. KKA seluas 50 Ha." jelasnya. 

Gubernur juga mengatakan, lahan eks PT. Arun yang dikelola LMAN telah mendapatkan persetujuan untuk dimasukkan dalam areal KEK Arun-Lhokseumawe melalui surat Menteri Keuangan Nomor s-283/MK.06/2016, dan Surat Direktur LMAN Nomor S-297/LMAN/2016.

Selain itu, Gubernur berharap dilaksanakan sejumlah ketentuan terkait KEK Arun. Di antaranya, semua lahan dan aset sebaiknya diserahkan kerjasamanya pada BUPP yang dikelola oleh PT. Patriot Nusantara Aceh, sehingga Investor sebagai tenant langsung berhubungan satu atap dengan BUPP.

"Juga perlu percepatan Penyertaan modal PT. Pertamina dan PT. Pelindo I kepada BUPP agar lembaga ini dapat bergerak lebih cepat," kata Gubernur.

Gubernur juga mengatakan, diperlukan sosialisasi lebih detail oleh Kementerian Keuangan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan insentif di KEK, serta perlu adanya perhatian khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tentang Pembangunan Infrastruktur di luar kawasan KEK yang merupakan tanggungjawab Pemerintah, mulai dari bandara, jalan nasional dan fasilitas infrastruktur lainnya.


"Dengan ditandatanganinya MoU antara LMAN dengan PT. Patriot Nusantara Aceh, maka operasional KEK Arun-Lhokseumawe sudah dapat berjalan. Dengan demikian pada semester II tahun tahun 2018 diharapkan ground breaking proyek-proyek di KEK Arun Lhokseumawe sudah dapat diresmikan oleh Bapak Presiden." pungkas Gubernur Aceh.