Irwandi Bantah Hukuman Cambuk Akan Dilakukan Secara Tertutup -->

Header Menu

Irwandi Bantah Hukuman Cambuk Akan Dilakukan Secara Tertutup

Thursday, April 12, 2018

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyampaikan sejumlah alasan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukuman cambuk yang akan dilaksanakan di penjara.
Irwandi mengaku ada yang salah dengan pelaksanaan hukuman cambuk selama ini, karena selain dihadiri oleh anak-anak juga dijadikan panggung hiburan.
Irwandi menegaskan, dikeluarkannya Pergub tersebut juga tidak bermaksud untuk mengurangi hukuman, melainkan untuk menertibkan pelaksanaan, dan tetap terbuka, sebagaimana diatur dalam qanun jinayat. Masyarakat dan Media kata Irwandi juga diperkenankan untuk hadir menyaksikan.
“Pelaksanaan hukuman cambuk di Negara lain seperti Malaysia dan Brunai juga di Penjara. Jadi Pergub ini bukan bermaksud untuk mengurangi hukuman,” ujarnya Irwandi pada konferensi pers di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (12/04/2018). Turut hadir Kadis Syariat Islam Aceh Munawar, Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin dan Perwakilan dari Kementrian Hukum dan HAM.
Irwandi mengatakan proses sosialisasi pergub Nomor 5 Tahun 2018 itu akan dilakukan mulai hari ini, setelah adanya MoU dengan Kementrian Hukum dan HAM, sedangkan sosialisasi dengan kalangan ulama sudah dilakukan.
“Jadi Pergub ini tanpa merubah qanun. kalau di Pergub ini nanti pelaksanaanya di Lapas, bukan ditempat tertutup, kalau ditempat tertutup kita melanggar qanun,” ujarnya.
Selain itu Irwandi juga mengingatkan bahwa hukuman bagi pelanggar syariat bukan hanya cambuk, akan tetapi bisa di penjara atau denda, namun banyak pelanggar yang lebih memilih di cambuk.
“Karena mereka berfikir kalau di penjara lama, siapa yang cari nafkah keluarganya, kalau denda mungkin terlalu mahal, maka dipilih cambuk, sebentar selesai,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar mengatakan Pergub Nomor 5 tahun 2018 merupakan turunan dari Qanun nomor 6 tahun 20014 tentang qanun jinayat.
“Jadi qanun jinayat ini mengamanatkan beberapa Pergub, salah satunya Pergub tentang pelaksanaan hukuman cambuk,” ujarnya.
Ditempat yang sama guru besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Alyasa’ Abubakar mengakui pelaksanaan cambuk memang belum tertib dari awal.
“Memang pelaksanaan syariat Islam ini bertahap dan ini masih tahap sangat awal,” ujarnya.(anterokini)