Pengobatan Korban Ledakan Sumur Minyak Dibantu Melalui JKA dan BPJS Kesehatan -->

Header Menu

Pengobatan Korban Ledakan Sumur Minyak Dibantu Melalui JKA dan BPJS Kesehatan

Wednesday, April 25, 2018

Banda Aceh - Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan pemerintah tidak bisa serta merta menutup tambang minyak tersebut meskipun pengeboran yang dilakukan ilegal. Hal tersebut dikarenakan ladang minyak ini menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat di Aceh Timur.

Penegasan tersebut disampaikan Irwandi Yusuf kepada awak media usai menyampaikan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2017 di ruang rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rabu (25/4/2018).

“Memang pengeboran illegal, aparat kepolisian juga mengetahui, tapi kalau kita ambil tindakan tegas dengan menutup, pengeboran ini juga salah satu mata pencaharian masyarakat di sana,” ujar Gubernur Irwandi.

Dia mengakui insiden kebakaran ladang minyak yang dikelola masyarakat tersebut bukan kasus pertama. Sebelumnya, menurut Gubernur Irwandi, juga pernah terjadi kebakaran serupa.

"Tapi tidak sedahsyat ini. Seperti saran dari anggota dewan tadi, perlu diberikan izin penambangan rakyat, tetapi diawasi dan dibina oleh Pertamina dan Dinas ESDM,” ujar Gubernur lagi.


Gubernur Irwandi menjamin penanganan sejumlah korban akibat kecelakaan kerja ini akan dibantu melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) maupun BPJS Kesehatan.