Pergub Cambuk Tak Bertentangan dengan Qanun -->

Header Menu

Pergub Cambuk Tak Bertentangan dengan Qanun

Tuesday, April 17, 2018

Banda Aceh - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar menegaskan, Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan qanun. Menurutnya Pergub tersebut justru untuk memperkuat aturan yang sebelumnya telah ada, yaitu Qanun No. 7 Tahun 2013.

"Jika di qanun disebutkan bahwa 'uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, sama halnya dengan Pergub. Hanya saja lokasi pelaksanaannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," kata Munawar, Selasa, 17 April 2018.

Menurutnya di dalam qanun ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan, tetapi justru terjadi. Misalnya pada Pasal 262 ayat 2 yang dalam isinya disebutkan bahwa 'uqubat cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Menurut Munawar aturan tersebut selama ini sering dilanggar.

Selain itu, kata dia, dalam pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan bahwa jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 meter.

"Jadi Pergub tidak untuk menghilangkan substansi dari Qanun, tapi justru memperkuat aturan seperti yang tertera dalam Qanun," kata Munawar lagi.

Selebihnya, dia menilai, isi dari Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat sama dengan Qanun No. 7 Tahun 2013. "Hanya tempat terbuka yang lebih mudah dikendalikan, yaitu hukuman cambuk akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan," kata Munawar.

Berikut isi Qanun No. 7 Tahun 2013 dan Pergub No. 5 Tahun 2018;

1. Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat

Pasal 262
(1) ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
(2) Pelaksanaan ‘uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
(3) Pelaksanaan 'uqubat cambuk dilaksanakan di atas alas (bidang) berukuran minimal 3 x 3 meter.
(4) Jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 (dua belas) meter.
(5) Jaksa, hakim pengawas, dokter yang ditunjuk dan petugas pencambuk berdiri di atas atau di sekitar alas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama pencambukan berlangsung.

2. Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat

Pasal 30
(1)  ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
(2)  Pelaksanaan ‘uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.
(3)  Tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan.
(4)  Pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan/Cabang Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah adanya naskah kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan 'uqubat cambuk dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan diatur dalam naskah kerjasama.
(6)  Sebelum adanya naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka 'uqubat cambuk dilaksanakan pada tempat terbuka lainnya.[]