JK Tegaskan Perpres TKA untuk Tingkatkan Investasi -->

Header Menu

JK Tegaskan Perpres TKA untuk Tingkatkan Investasi

Friday, May 4, 2018


JK Tegaskan Perpres TKA untuk Tingkatkan Investasi

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tujuan pemerintah menerbitkan Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk meningkatkan investasi. PP tersebut tidak hanya mempermudah izin TKA masuk ke Indonesia.

"Tujuannya sederhana, bagaimana meningkatkan investasi baik dalam dan luar negeri," ujar JK saat memberi sambutan di acara Apel Kasatwil Polri 2018 di Auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

JK sebelumnya mengatakan beberapa waktu terakhir banyak protes terhadap Perpres TKA.

"Intinya dari PP itu hanya sederhana sekali, intinya hanya mempermudah perizinan apabila TKA itu sudah masuk di Indonesia," katanya.

JK mengungkapkan, perpres yang ada sebelumnya terkait TKA cukup mempersulit TKA. Hal ini kemudian berdampak kepada investasi dari luar yang masuk ke dalam negeri.

"Kalau zaman dahulu, setiap 6 bulan (TKA) dia harus memperbaharui izinnya dengan pergi ke Singapura dulu baru memperbaharui izin masuk kerjanya. Kemudian bekerja 6 bulan lagi diperbaharui lagi," ujarnya.

Hal tersebut dirasakan para investor luar cukup merepotkan. Akhirnya para investor pindah ke negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

"Karena itulah kita permudah bahwa kalau anda mau kerja di sini dua tahun izinnya juga dua tahun izin kerjanya. Hanya itu saja yang sebenarnya menjadi dasar daripada aturan-aturan," jelasnya. (Detik)