Tidak Sesuai Aturan,Rektor Kekeh Tak Keluarkan Izin Penugasan Nizarli -->

Header Menu

Tidak Sesuai Aturan,Rektor Kekeh Tak Keluarkan Izin Penugasan Nizarli

Wednesday, May 30, 2018

Tidak Sesuai Aturan, Rektor Kekeh Tak Keluarkan Izin Penugasan Nizarli
Rektor Unsyiah Samsul Rizal. Foto: Ist
BANDA ACEH - Polemik pengangkatan Nizarli sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh masih belum selesai. Bahkan Nizarli hingga kini belum mengantongi surat tugas penugasan dari Rektor Unsyiah Samsul Rizal.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti RI) tiba-tiba mengirimkan surat kepada Rektor Unsyiah. AJNN mendapatkan salinan surat tersebut dari salah seorang sumber.
Surat tersebut bernomor 19698/A2.3/KP/2018, tertanggal 22 Mei 2018 itu dengan hal penugasan pada Pemerintah Aceh Ir H Nizarli M. Eng, yang diteken Sekretaris Jenderal Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Ari Hendrarto Saleh.
Ternyata surat tersebut merupakan jawaban atas surat yang dikirimkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada Kemenristekdikti RI, agar mengeluarkan surat izin penugasan kepada Nizarli.
Dalam surat tersebut menjelaskan berkenaan dengan surat Gubernur Aceh nomor Peg. 800/23/2018 tanggal 18 Mei 2018 dengan hal permintaan PNS untuk ditugaskan pada Pemerintah Aceh atas nama Ir. H. Nizarli, M. Eng. Bersama ini mohon terlebih dahulu izin saudara sebagai dasar penerbitan Keputusan Penugasan ke Pemerintah Aceh.
Perlu kami informasikan bahwa surat pernyataan rektor nomro 2841/UNII/KP/2018 tanggal 18 April 2018 tidak secara jelas mengizinkan yang bersangkutan ditugaskan pada Pemerintah Aceh, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenristekdikti RI. Namun sesuai mekanisme berlaku adalah rektor memberi izin penugasan pada Pemerintah Aceh sebagai dasar Kemenristekdikti RI untuk menerbitkan keputusan penugasan pada Pemerintah Aceh.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon surat izin penugasan kepada Pemerintah Aceh dalam kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Surat dari Kemenristekdikti RI untuk Rektor Unsyiah. Foto: Dok AJNN

Sementara itu, Rektor Unsyiah Samsul Rizal ketika dikonfimasi AJNN membenarkan surat tersebut.
“Benar, kami ada menerima surat dari Kemenristekdikti RI tentang Nizarli,” kata Samsul Rizal, Rabu (30/5).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah akan mengeluarkan surat izin penugasan Nizarli, putra asli Aceh Timur itu menjelaskan selama tidak sesuai dengan undang-undang dan PP Aparatur Sipil Negara (ASN), ia tetap bersikukuh tidak mengeluarkan surat izin tersebut.
“Selama tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan, saya tidak akan keluarkan surat izin itu," tegas rektor. (ajnn)