Pemerintahan AZAM Didesak Cabut Perbup Aceh Selatan No 5 Tahun 2018 -->

Header Menu

Pemerintahan AZAM Didesak Cabut Perbup Aceh Selatan No 5 Tahun 2018

Sunday, October 21, 2018

Tapaktuan - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Azwir - Amran diharapkan siap berbesar hati dan lebih ikhlas untuk mengindahkan amanah keputusan PTUN Banda Aceh 27 Agustus 2018 lalu yang mengabulkan gugatan Drs Tio Achriyat. 

"Kita mendesak Pemkab Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Azwir-Amran untuk segera mencabut Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang penjatuhan hukuman berat dengan pembertian dengan tidak hormat dari PNS atas nama Drs Tio Achriyat. Berdasarkan amanah keputusan PTUN Banda Aceh maka Pemkab Aceh Selatan selatan diwajibkan untuk membatalkan peraturan bupati nomor 5 tahun 2018 itu," ungkap Sekjen Forum Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya Aceh (MeuSeRAYA) kepada media ini, Sabtu (20/10/2018).

Selain mencabut perbup tersebut, lanjut Delky, PTUN juga mewajibkan agar Pemkab Aceh Selatan untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Drs Tio Achriyat sebagai ASN/Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Selatan.

Menurut Delky, PTUN mengabulkan gugatan Tio Achriyat dikarenakan Perbup Nomor 5 Tahun 2018 itu jelas-jelas mengangkangi PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Namun, mirisnya bagian hukum setdakab Aceh Selatan terkesan begitu memaksakan untuk melakukan banding atas keputusan PTUN Banda Aceh ini ke PTTUN di Medan. Padahal, jika pemkab legowo dan berbesar hati menerima keputusan PTUN Banda Aceh, maka publik akan lebih mengapresiasi sikap tersebut," kata mantan aktivis FPMPA itu.

Delky juga meminta agar pemimpin baru Aceh Selatan segera menuntaskan persoalan ini dan mencabut upaya banding karena dikhawatirkan hanya akan membuat jatuhnya marwah pemkab di mata publik.

"Sungguh, sikap bagian hukum setdakab yang ngotot agar perbup itu tetap tidak dicabut memalukan. Kami menilai ada baiknya jika pemkab melakukan melakukan mutasi maka yang dimutasi pertama itu ya kepala bagian hukumnya, agar tak terus menerus melakukan upaya penindasan secara hukum dengan mengatasnamakan pemerintah," ujarnya.

Dia juga berharap kebijaksanaan pemimpin Aceh Selatan yang baru dalam proses penegakan hukum. 

Delky menjelaskan, berdasarkan surat Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) KOPRI Nasional, B-14/SJ/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018 pada poin 4 meminta agar kepada pejabat pembina kepegawaian(PPK) untuk tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat, dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat kepada ASN dimaksud seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.

Surat tersebut, kata Delky, merupakan respon LKBH Kopri Nasional terhadap Surat Edaran bersama menpan & RB, Mendagri serta BKN yang meminta kepada segenap PPK baik dipusat maupun di daerah uuntuk melakukan PTDH kepada PNS yang sudah mendapat vonis inkrah dari pengadilan.

Masih kata Delky, surat Edaran bersama itu telah melanggar norma-norma hukum sebgaimana yang diatur dalam UU NO 11 THN 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan RI, apalagi Surat Edaran bersama itu tidak termasuk dalam tata aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Bahkan, tambah Delky, menabrak UUD 45 pasal 1 ayat 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28 huruf d ayat 1 dan pasal 28 huruf i ayat 2 serta pasal 28 D ayat 1 & pasal 281 ayat 2  UUD 1945 yang sudah diamandemen.

"Dengan adanya surat dari KOPRI tersebut, kami kira akan menjadi pertimbangan kuat bagi Bupati Aceh Selatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengambil sikap bijaksana. Berpegangan kepada perundang-undangan atau surat edaran bersama itu. Kami yakin Pak Azwir sebagai mantan birokrat berpengalaman paham betul bagaimana sikap yang bijaksana tanpa harus menzalimi pihak lain yang sudah dikabulkan gugatannya oleh PTUN," tandasnya.

Menurut Delky, sikap tegas dan bijaksana pemerintahan AZAM ini akan menjadi patron awal bagi masyarakat untuk menatap masa depan tata kelola pemerintahan Aceh Selatan di bidang hukum.

"Jika persoalan ini berhasil ditangani AZAM maka ini juga akan menjadi catatan penting bagi terobosan 100 hari pemerintahan AZAM di bidang kebijaksanaan dan penegakan keadilan hukum. Apalagi kasus penzaliman terhadap Tio Acriyat ini sudah jadi rahasia publik di Aceh Selatan, kita berharap ini segera berakhir," pungkasnya.