Karena Event PORA Bawaslu Aceh Besar Menghimbau Penertiban APK Caleg -->

Header Menu

Karena Event PORA Bawaslu Aceh Besar Menghimbau Penertiban APK Caleg

Sunday, November 11, 2018

Jantho- Sehubungan dengan agenda event PORA XIII yang akan berlansung di Aceh Besar dari tanggal 18 hingga 25 nopember dimana acara PORA tahun 2018 di pusatkan di kota Jantho.

Sesuai dengan arahan dari bupati Aceh Besar Pihak BAWASLU Aceh Besar mengeleuarkan surat edaran menghimbau Kepada seluruh Pimpinan Partai Politik dan Timsea seluruh Caleg Baik itu Caleg DPRK, DPRA, DPR RI, dan DPD agar mencabut alat peraga kampanye yang terpasang di jalan utama.

Dari surat edaran tertanggal 9 Nopember 2018 ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Aceh Besar Adinirwan yang di terima oleh redaksi terdapat sejumlah jalan utama yang harus bersih dari seluruh atribuk kampanye kampanye para caleg.

adapun area yang menjadi fokus utama penertiban atribut kampanye Caleg seperti yang di keluarkan oleh BAWASLU Aceh Besar yaitu Jalan Blang Bintang Menuju Lambaro, Bundaran Lambaro, Jalan Dari Lambaro Menuju Simpang Jantho, Jalan dari Simpang Jantho hingga Kota Jantho serta jalan di dalam kota Jantho.


Untuk Memantau Seluruh Penertiban Atribut Kampanye di ruas jalan yang telah ditentukan Bawaslu akan turun lansung untuk Memantau pada hari rabu tanggal 14 Nopember 2018