Petugas Tindak Internal Satpol PP-WH Dilatih -->

Header Menu

Petugas Tindak Internal Satpol PP-WH Dilatih

Monday, November 26, 2018

Banda Aceh - Petugas Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Aceh dilatih dalam pelatihan dan pendidikan peningkatan kapasitas. Pelatihan itu dibuka oleh Drs. Marwan, Kabid Penindakan dan Perundang-undangan Satpol PP Aceh atas nama Kasatpol PP dan WH Aceh, Dedy Yuswadi, di Hotel Makkah, Senin 26/11/2018.

Marwan mengatakan, Seksi Tindak Internal sebagai salah satu Seksi pada Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah yang bertugas melakukan pendampingan, pengawasan, pembinaan dan penindakan bagi pelanggar aturan kedinasan, peraturan perundang-undangan daerah dan syariat Islam. 

"Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, seksi ini berikut anggota Petugas Tindak Internal telah mampu melakukan upaya dan langkah-langkah penegakan disiplin internal dengan sangat baik," kata Marwan.

Sebagai salah satu Seksi termuda di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, beberapa langkah pendampingan personil, pengawasan, pembinaan bahkan penindakan bagi personil yang melakukan pelanggaran aturan kedinasan, telah dilakukan. 

Pada tahun 2017 misalnya, tercatat ada tujuh kasus pelanggaran disiplin digelar dalam rangka pemeriksaan terhadap oknum anggota yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota. Sementara di tahun 2018, ada empat kasus pelanggaran disipilin yang telah digelar dalam rangka pemeriksaaan terhadap oknum anggota yang melanggar aturan kedinasan. 

"Kami terus mendorong dan menaruh perhatian besar terhadap keberadaan Seksi Tindak Internal ini, agar ke depan terus dapat melaksanakan tugas fungsinya sehingga cita-cita “Disiplin Adalah Jati diri Kami” dapat benar-benar terwujud," kata Marwan.


Marwan berharap, dengan adanya kegiatan Pendidikan dan Pelatihan itu dapat meningkatkan kapasitas Petugas Tindak Internal dalam melaksanakan tugas fungsinya secara profesional dan proporsional. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan senantiasa mengedepankan upaya pre-emtif, preventif, penindakan hukum, dan rehabilitasi. Sehingga angka “pelanggaran disiplin dan kode etik” dari tahun ke tahun dapat dieliminasi.