Berpotensi Legalkan Zina dan LGBT, Muslimah Aceh Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual -->

Header Menu

Berpotensi Legalkan Zina dan LGBT, Muslimah Aceh Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Friday, March 8, 2019

Banda Aceh - Aliansi Muslimah Aceh yang terdiri dari sejumlah organisasi perempuan di Aceh secara tegas menolak Rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual atau RUU-PKS.
Pasalnya, Aliansi Muslimah Aceh memandang bahwa RUU P-KS tidak dapat menyelesaikan akar masalah tingginya angka kejahatan seksual, bahkan akan menimbulkan angka kejahatan yang lebih tinggi lagi karena bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat Aceh, Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu menurut Aliansi Muslimah Aceh, RUU P-KS telah menimbulkan gejolak yang sangat besar dikalangan Muslimah Aceh, karena RUU ini dinilai berpotensi dilegalkannya perzinahan, perilaku seksual menyimpang seperti LGBT, kumpul kebo, aborsi dan sebagainya.
Aliansi Muslimah Aceh merincikan alasan menolak RUU P-KS. Misalnya Dalam bab 1 pasal 1 tentang definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang. Penggunaan kata hasrat seksual ini membuka peluang kepada siapapun yang mempunyai orientasi seksual menyimpang seperti LGBT, pergaulan bebas, menurut pasal ini harus dilindungi. Barangsiapa yang merendahkan pelaku seksual meyimpang ini termasuk pelaku kekerasan seksual.
Kemudian dalam Pasal 11 ayat 1. Yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual mencakup pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, pemaksaan pelacuran dan pemaksaan aborsi. Ini menunjukkan bahwa sesuatu yang dilakukan secara sukarela (tanpa dipaksa) tidak termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Dan Pasal 11 ayat 2.(anterokini)
Kekerasan seksual yang tersebut dalam pasal 1 masuk dalam lingkup rumah tangga, sehingga seorang ayah yang memaksa anaknya untuk menikah, seorang suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan suami istri termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.
Selan itu, Pasal 12 disebutkan setiap orang yang melakukan tindakan fisik atau nonfisik kepada orang lain yang berhubungan denganbagian tubuh seseorang yang terkait hasrat seksual yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, dipermalukan, diancam pidana pelecehan seksual. Sehingga ini bisa ditafsirkan, siapapun yang berusaha untuk mencegah hasrat seksual seseorang (LGBT, pergaulan bebas dsb) akan dipidanakan. Hal ini berpotensi menghilangkan syariat dakwah amar ma’ruf nahi mungkar.