Dinsos Aceh Bimbing Petugas Pendamping Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni -->

Header Menu

Dinsos Aceh Bimbing Petugas Pendamping Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Monday, April 8, 2019

Takengon- Dinas Sosial Aceh atau Dinsos Aceh melakukan bimbingan pemantapan untuk petugas pendamping Rahabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Kegiatan yang diikuti oleh 37 peserta dari 9 kabupaten/kota tersebut berlangsung sejak 4 sampai 6 April 2019 di salah satu hotel di Aceh Tengah.

Adapun perwakilan dari 9 kabupaten/kota terdsebut adalah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, Bireun, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Aceh, Cut Aja Muzita, menyebutkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada para pendamping yanga telah direkrut, dan akan ditetapkan dalam SK oleh Kepala Dinas Sosial Aceh.
Kegiatan bimbingan pemantapan ini juga bertujuan memberi penguatan kapasitas bagi para tenaga pendamping RTLH agar mampu melaksanakan tugas secara maksimal di lapangan,  
"Adapun hasil yang diharapkan adalah untuk meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni bagi masyarakat miskin sebagaimana salah satu program prioritas Pemerintah Aceh yaitu melalui Aceh Seuniya dalam menurunkan angka kemiskinan di Aceh,' kata Cut Aja.

Persyaratan Umum Penerima Bantuan RTLH
Cut Aja Muzita menjelaskan tentang persyaratan umum penerima bantuan RTLH.
“Pertama, mereka adalah penduduk setempat yang ditandai dengan KK dan KTP. Kedua, mereka temasuk dalam kriteria miskin dengan terdaftar dalam basis data terpadu (BDT),” katanya.
Selanjutnya, calon penerima harus memiliki rumah dan tanah sendiri (bukan sewa atau milik orang lain). Kemudian, kondisi rumah tidak layak huni dan perlu direhabilitasi (bukan bangunan baru).
“Terakhir bersedia memanfaatkan bahan bangunan rumah (BBR) dengan menandatangani perjanjian kesediaan dengan materai 6 ribu,” kata Cut Aja.

Tugas Para Pendamping
Adapun tugas dari para pendamping adalah, melaksanakan validasi data calon penerima bantuan berasama petugas provinsi dan petugas kabupaten/kota dengan tujuan agar tepat sasaran.
Mendampingi penerima bantuan saat penyerahan bantuan material bahan bangunan rumah (BRR) dengan tujuan agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan jenis dan jumlah barang bantaun.
“Terakhir membantu penerima bantuan mencari tukang yang akan melakukan rehab rumah, dan memantau secara rutin pelaksanaan rehabilitasi rumah dari awal sampai selesai,” katanya.