Wakil Ketua DPRK Langsa Minta Polisi Usut Perusuh Aksi 22 Mei -->

Header Menu

Wakil Ketua DPRK Langsa Minta Polisi Usut Perusuh Aksi 22 Mei

Saturday, May 25, 2019



Wakil Ketua DPRK Langsa, Faisal, A.Md meminta Polisi untuk mengusut tuntas Perusuh pada Aksi 22 Mei lalu di Jakarta.

Sebagaiman diberitakan bahwa aksi menolak hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 oleh mereka yang menamakan diri 'gerakan nasional kedaulatan rakyat' pada hari Senin malam, (21/5/2019) telah berkembang menjadi kerusuhan massa.

Kerusuhan berlanjut pada Selasa dini hari, 22 Mei 2019 hingga malam hari.

Massa yang menolak pembubaran aksi, mengamuk dan membakar puluhan kendaraan roda empat yang diparkir di Markas Brimob, Petamburan, Jakarta Barat.

Menyikapi hal itu, wakil Ketua DPRK Kota Langsa, Faisal A.Md mengutuk keras aksi kekerasan dan kerusuhan yang telah terjadi di Jakarta.

"Sekarang saatnya para elit politik bersatu kembali untuk membangun negeri dan menjaga keutuhan bangsa" disampaikan oleh para tokoh-tokoh Kota Langsa di Langsa, sabtu (25/5/2019).

Sungguh, kata Faisal, kejadian kerusuhan itu telah menghapus citra  masyarakat Indonesia  yang dikenal ramah dan santun oleh masyarakat dunia.

Perilaku anarkhis tersebut juga menunjukkan kepatuhan para pelaku kepada hukum telah berada pada titik nadir.

Padahal kepercayaan pada hukum sangat penting untuk menjaga ketertiban sosial, dan menjamin rasa aman, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat.

"Menyerukan kepada semua pihak menjaga persatuan dan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dan semua pihak menghentikan aksi kekerasan dan kerusuhan yang sedang terjadi," jelas para tokoh-tokoh Kota Langsa.

Ia juga mengatakan, langkah penolakan hasil perhitungan suara Pilpres pada Senin malam, 20 Mei 2019, yang diikuti aksi demonstrasi anarkhis oleh “g-n-k-r” di satu pihak merupakan upaya delegitimasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak lain juga mengabaikan asas rechtsstaat yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebab sebagai institusi demokrasi penyelenggara Pemilu, KPU RI telah bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada TNI-POLRI yang telah bekerja ekstra demi menjaga keutuhan NKRI dan meminta kepada Polri untuk menindak tegas para pelaku kerusuhan sesuai dengan hukum yang berlaku.