Isu Poligami Tidak Perlu Ditanggapi Berlebihan -->

Header Menu

Isu Poligami Tidak Perlu Ditanggapi Berlebihan

Sunday, July 7, 2019

Terkait isu poligami yang sedang heboh tidaklah perlu terlalu ditanggapi secara berlebihan.

Menurut direktur LKBH IAIN Langsa Fakhrurrazi, Lc, MHI. dalam rancangan Qanun pernikahan yang sedang di godok oleh legislatif dan eksekutif Aceh juga tetap mengedepankan dan menjaga hak-hak para istri serta kewajiban para suami.

Bahkan Fakhrurrazi menilai dalam Rancangan Qanun pernikahan tersebut diatur secara lebih detail dan rinci. Sehingga istilah melegalkan poligami dirasa kurang tepat untuk digunakan. Karena sebelumnya undang-undang juga memperbolehkan poligami dengan syarat izin dari istri.

Fakhrurrazi mengajak seluruh masyarakat untuk terlebih dahulu mempelajari dan memahami isi rancangan Qanun terlebih dahulu agar tidak keliru dalam berargumen dan bersikap yang bisa berakibat mengganggu ketentraman kehidupan sosial ditengah Masyarakat.

Bunyi pasal 46 rancangan Qanun Keluarga, yaitu:

(1) Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.

(2) Syarat utama beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

(3) Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istri-istri dan anak-anaknya.

(4) Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.

(5) Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri.

(6) dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari 1 (satu) orang.

Selain itu, dalam qanun juga disebutkan persyaratan suami boleh berpoligami.

Dalam pasal 47 dijelaskan suami yang hendak menikah untuk kedua hingga keempat kalinya harus mendapat izin dari Mahkamah Syar'iyah. Pernikahan tanpa izin Mahkamah Syar'iyah dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.