FGD : Minta Plt Gubernur Aceh Tunda Pengesahan Raqan RZWP3K -->

Header Menu

FGD : Minta Plt Gubernur Aceh Tunda Pengesahan Raqan RZWP3K

Tuesday, September 10, 2019

Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil mendapat penolakan dari sejumlah LSM pemerhati lingkungan dan sejumlah LSM mendesak agar Raqan Qanun tersebut diperbaiki sebelum selanjutnya disahkan. 

Penolakan zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau terpencil muncul karena hilangnya pengakuan Wilayah Kelola Hukom Adat Laot.

Sehingga panglima laot aceh melakukan forum diskusi pembahasan qanun aceh tentang RZWP3K 2018-2038, Forum diskusi ini dihadiri oleh sejumlah aktivis pemerhati lingkungan.


"Pertemuan ini diinisiasi oleh panglima laot aceh,  kami cso hanya memperkuat advokasinya,  semoga qanun ini tidak disahkan dulu sebelum pembahasannya  dibahas oleh dpr bersama panglima laot dan cso" ujar Rahmi Fajri sekjen Kuala.


Dalam rancanganbqanun RZW3P masih banyak persoalan yang harus dibahas dengan panglima Laot Aceh
"dalam qanun ini juga belum mengakomodir masyarakat hukum adat laot yaitu masyarakat pesisir yg didalam nya ada nelayan,masyarakat,panglima laot dan lembaga adat laot.  Jika qanun ini dipaksakan pengesahannya maka akan ditakutkan adanya konflik dikemudian hari".tambahnya
.