Polisi Tangkap Guru Kontrak di Aceh yang Cabuli 6 Siswi SD -->

Header Menu

Polisi Tangkap Guru Kontrak di Aceh yang Cabuli 6 Siswi SD

Wednesday, November 27, 2019


Polisi Tangkap Guru Kontrak di Aceh yang Cabuli 6 Siswi SDSeorang guru kontrak di sebuah sekolah dasar (SD) di Banda Aceh ditangkap karena diduga mencabuli enam siswinya. (Agus Setyadi/detikcom)

Banda Aceh - Seorang guru kontrak di sebuah sekolah dasar (SD) di Banda Aceh ditangkap karena diduga mencabuli enam siswinya. Pelaku SB (33) melakukan aksinya dengan modus menyuruh korban menghafal kitab.

"Pelaku yang sudah beristri ini baru dua bulan bekerja sebagai guru kontrak di SD tersebut. Selama dua bulan, ada enam korban yang dia cabuli," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (27/11/2019).

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor kepada orang tuannya telah dicabuli. Menurut Trisno, saat kejadian, korban yang masih kelas 4 SD duduk di bangku belakang lalu didatangi pelaku.

SB, yang mengajar mata pelajaran agama, menyuruh korban menghafal kitab ketika siswa lain ke luar kelas untuk beristirahat. Tiba-tiba, dia mencabuli korban serta menjanjikan korban uang Rp 5 ribu.

Tersangka SB juga meminta korban tidak menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Aksi pencabulan itu dilakukan SB pada Rabu (20/11). 

"Selesai mencabuli, SB bilang sama korban 'besok lagi ya'. Dia juga melakukan pencabulan terhadap korban lain dengan modus yang sama," jelas Trisno didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq.


Setelah kejadian, korban melapor kepada orang tuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan membekuk SB di rumah istrinya di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada Kamis (21/11).

Trisno mengungkapkan korban pencabulan SB adalah siswi kelas 4 serta kelas 6 SD. Satu korban dicabuli pelaku sebanyak dua kali.

"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Trisno.(detik)