KKP Dorong Wilayah yang Belum Terapkan Perda Zonasi Dipercepat -->

Header Menu

KKP Dorong Wilayah yang Belum Terapkan Perda Zonasi Dipercepat

Sunday, April 26, 2020

KKP
Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K). Dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan.


FGD : Minta Plt Gubernur Aceh Tunda Pengesahan Raqan RZWP3K

"Rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antar pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif. Untuk itu, KKP akan intens dalam melakukan pendampingan penyusunan dan akselerasi penetapan RZWP-3-K kepada pemerintah provinsi sesuai kewenangannya," ujar Direktur Jenderal PRL Aryo Anggono dalam keterangan resmi KKP, Minggu (26/4/2020).
Aryo mengatakan, perda mengenai zonasi yang akan dijadikan referensi utama dalam pengelolaan sumber daya harus tetap diperhatikan kualitasnya. Selain itu, pemda harus transparan dan melibatkan stakeholder terkait dalam penyusunan RZWP-3-K.
"Selanjutnya dengan ditetapkannya perda tentang RZWP-3-K, maka kepastian hukum dan kemudahan dalam investasi dapat dicapai. Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi," kata Aryo.
Hingga saat ini, ada 25 provinsi yang telah menerbitkan perda RZWP-3-K. Terbaru, Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040 pada 9 April 2020. Selain itu provinsi yang telah menetapkan perda RZWP-3-K, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Papua Barat.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menyampaikan 9 provinsi yang belum menetapkan Perda tentang RZWP-3-K. Yaitu Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Papua.
"Namun demikian, kami optimis provinsi tersebut dapat segera menetapkan Perda tentang RZWP-3-K," ucap Suharyanto.
Saat ini, lanjut Suharyanto, 4 Provinsi yaitu Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan masuk dalam rapat paripurna DPRD. Sedangkan Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali masuk pada tahap progres surat tanggapan/saran akhir dan perbaikan dokumen final. Untuk Provinsi Papua sedang dalam proses penyusunan dokumen antara.
"Ditjen Pengelolaan Ruang Laut melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara optimal kepada Pemerintah Provinsi dan mendorong agar segera menetapkan Perda tentang RZWP-3-K," tutupnya.(detik)