Pergub Anies Akhirnya Larang Ojek Online untuk Angkut Penumpang -->

Header Menu

Pergub Anies Akhirnya Larang Ojek Online untuk Angkut Penumpang

Saturday, April 11, 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di DKI Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di DKI Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)


Jakarta - 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan ojek online tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
"Peraturan gubernur rujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan, maka ojek boleh untuk barang, tapi tidak untuk antarkan orang," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).


PKS Kritik Cara Penetapan PSBB: Gaya Birokratis, Penanganan Corona Jadi Lambat


Anies memang pernah mewacanakan ojek mengangkut penumpang. Namun, wacana itu tidak bisa terealisasi karena terbentur peraturan di atasnya.
"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online, kita akan fasilitasi untuk bisa antar orang dan barang. Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita pandangan untuk bisa diizinkan, tapi belum ada perubahan di peraturan Menteri Kesehatan, dan Pergub harus sejalan dengan rujukan Permen 9 Tahun 2020, maka kita atur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan 9 Tahun 2020," kata Anies.
Namun, bisa saja kebijakan itu berubah jika ada perubahan di Permenkes. "Apabila ada perubahan kita akan sesuaikan di Pergub ini," ucap Anies.
Sementara itu, untuk sepeda motor pribadi, Anies masih memperbolehkannya. Tindakan ini sama dengan tindakan kendaraan pribadi roda empat.
"Kendaraan roda dua ini diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi, hanya dibolehkan sebagai pemenuhan kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan," kata Anies.(detik)