PKS Kritik Cara Penetapan PSBB: Gaya Birokratis, Penanganan Corona Jadi Lambat -->

Header Menu

PKS Kritik Cara Penetapan PSBB: Gaya Birokratis, Penanganan Corona Jadi Lambat

Saturday, April 11, 2020

Mardani Ali Sera

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Foto: Ari Saputra)

Jakarta - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menilai pemerintah pusat lambat dalam menangani wabah virus Corona (COVID-19). Mardani menyebut permintaan daerah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipandang terlalu birokratis.
"Gaya birokratis buat penanganan Covid jadi lambat. Prosedur provinsi dan walikota dan kabupaten meminta penetapan PSBB mesti dimudahkan," kata Mardani saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Mardani menuturkan saat ini bukan saatnya memperpanjang rantai penyebaran, justru harus segera memutus rantai penyebaran. Seharusnya, kata dia, Kementerian Kesehatan bisa pro aktif mengusulkan PSBB ketika melihat kondisi satu daerah sudah parah.
"Mestinya tidak perlu dua hari, Kemenkes justru bisa pro aktif mengusulkan PSBB ketika melihat kondisi satu daerah sudah parah. Sekarang justru memperpanjang proses sampai dua hari. Padahal satu hari dalam penanganan COVID-19 sangat mahal harganya. Bisa menyelamatkan banyak nyawa," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan semua kebijakan terkait penanganan virus Corona (COVID-19) harus dipertimbangkan secara matang. Jokowi tak ingin kebijakan tersebut tak tepat sasaran.
"Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah, semuanya harus hati-hati dan tidak grasah-grusuh dan perlu saya sampaikan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia, melainkan kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/4). Jokowi menjawab pertanyaan mengapa aturan PSBB terlalu berbelit-belit dan birokratis, padahal dalam kondisi pandemi Corona seharusnya bisa diambil keputusan yang cepat.
Jokowi mengatakan pemberlakuan PSBB di sejumlah daerah itu merupakan keputusan Menteri Kesehatan. Ada sejumlah pertimbangan yang dikaji pemerintah terkait status PSBB.
"PSBB ini dipetakan ini oleh Menteri Kesehatan dan kita tahu bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak baik itu yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di umum ini harus melihat beberapa hal yaitu jumlah kasus yang ada jumlah kematian di setiap baik kabupaten/kota maupun provinsi dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi sosial budaya dan keamanan," ujar dia.(detik)