Enam Rekomendasi KPK Kepada BPJS Kesehatan -->

Header Menu

Enam Rekomendasi KPK Kepada BPJS Kesehatan

Thursday, May 21, 2020

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan tata kelola Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Enam rekomendasi ini tercantum dalam surat KPK kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tertanggal 30 Maret 2020.
Pemberian rekomendasi ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan KPK karena defisit BPJS Kesehatan telah meningkatkan risiko terjadinya korupsi di tingkat operasional. Apalagi, KPK melihat proyeksi besara defisitnya menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun
Dalam surat kepada Presiden, KPK memperkuat argumen dengan adanya putusan Mahkamah Agung tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Kamis, 27 Februari 2020.
Kemudian, sesuai dengan kewenangan untuk melakukan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, KPK memberikan rekomendasi untuk mengatasai defisit. Rekomendasi yang diberikan, mencakup sisi pengeluaran dan penerimaan secara fundamental.
KPK memberikan rekomendasi ini sebagai dukungan penuh untuk tercapainya universal health coverage sesuai dengan komitmen Indonesia sebagai negara anggota WHO pada 2005. Universal Health Coverage adalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial. Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas.
Pertama, KPK menganjurkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan. Hingga kini, baru ada 33 dari target 74 PNPK. Selain itu masih ada 60 PNPK baru yang diusulkan hingga 2024. 
PNPK penting untuk mengurangi unnecessary treatment dalam klaim BPJS Kesehatan. KPK menemukan unnecessary treatment adalah salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan. Sebagai acuan, di Amerika Serikat klaimunnecessary treatment bernilai 5-10 persen dari total dana klaim.
Di Indonesia pada 2018, klaim katarak mencapai Rp2 triliun. Jika klaim unnecessary treatment bernilai 5-10 persen, maka ada pengeluaran yang tidak perlu mencapai Rp 200 miliar. Jumlah tersebut baru perkiraan dalam satu kasus. Tercatat pada 2018, terdapat kasus unnecessary treatment dalam kasus bedah Caesar dan fisioterapi.
Kedua, KPK merekomendasikan pemerintah untuk segera menertibkan penetapan kelas rumah sakit. Rekomendasi ini didasarkan pada temuan tahun 2018 yakni 4 dari 6 rumah sakit tidak sesuai kelas dan mengakibatkan pemborosan pembayaran klaim sebesar Rp33 miliar/tahun.
Temuan ini adalah hasil kunjungan KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan ke 10 rumah sakit. Kemudian dilanjutkan reviu yang dilakukan Kementerian Kesehatan terkait dengan kelas rumah sakit se-Indonesia dan klaim ke BPJS. Kementerian Kesehatan kemudian menemukan 898 rumah sakit tidak sesuai dengan kelasnya.
Atas temuan bersama dan evaluasi Kementerian Kesehatan tersebut, KPK merekomendasikan agar segera ditindaklanjuti dengan penurunan kelas rumah sakit. Untuk melakukan penurunan kelas rumah sakit, Kementerian Kesehatan harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kesehatan pemerintah daerah.
Penertiban kelas rumah sakit, diproyeksikan akan berdampak terhadap berkurangnya lebih bayar ke rumah sakit sekitar Rp6 triliun per tahun.
Rekomendasi  ketiga yang diberikan KPK adalah Kementerian Kesehatan mengimplementasikan co-payment atau patungan dalam pembayaran untuk peserta mandiri. Patungan pembayaran ini telah diatur dalam Permenkes No 51 tahun 2018. Skeman patungan pembayaran ini adalah upaya untuk meminta kepada peserta yang mampu, menanggung 10 persen dari biaya kesehatan.
Pasalnya, selama ini klaim dari peserta mandiri justru jauh lebih besar dari penerimaan iurannya. Pada 2018, misalnya, tercatat total klaim dari peserta mandiri mencapai Rp22 triliun. Skema co-payment, akan menghemat pengeluaran BPJS Kesehatan sebesar Rp2,2 triliun.
Keempat, KPK merekomendasikan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik. Penyakit katastropik adalah penyakit yang muncul akibat gaya hidup, misalnya merokok, kebiasaan makan, dan kurangnya olahraga. Hingga akhir 2018, sepertiga atau 30 persen yakni senilai Rp28 triliun dari total klaim yang diterima BPJS Kesehatan adalah dari penyakit katastropik.
Rekomendasi kelima yang diberikan KPK adalah menerapkan kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta. Artinya, peserta yang juga menggunakan asuransi swasta selain BPJS Kesehatan, bisa menggabungkan manfaat antara keduanya ketika sakit.
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan harus memimpin dan mengakselerasi skema penggabungan manfaat ini agar biaya kesehatan bisa ditanggung bersama antara swasta dan pemerintah.
Keenam, KPK merekomendasikan mengaitkan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik. Misalnya untuk memperpanjang STNK atau SIM, salah satu syaratnya adalah peserta telah membayar iuran BPJS Kesehatan.