DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertangungjawaban APBK 2019 -->

Header Menu

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertangungjawaban APBK 2019

Friday, June 26, 2020

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun 2019 dan Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2020.

Rapat yang berlansung di Ruang Utama DPRK Banda Aceh ini dipimpin Lansung Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, turut serta didampingi Wakil Ketua, Usman, dan Isnaini Husda, serta dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Kamis (25/6/2020).

Pada kesempatan itu, Farid Nyak Umar menyampaikan rapat ini merupakan wujud dari implementasi tiga fungsi yang melekat pada anggota dewan yaitu pengangaran, pengawasan, dan legislasi. Dalam hal ini kata dia, yang menjadi fokus pengawasan ialah pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2019 yang telah direalisasikan pelaksanaannya oleh eksekutif.

Menurutnya ini menjadi komitmen pihaknya sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif, dengan tetap berkonsentrasi untuk menjalankan tugas pengawasan dalam pelaksanaan roda pemerintahan.

"Dengan harapan pemerintah kota tetap komit dan konsisten mengelola keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang menyangkut dengan pengelolaan dan pelaksanaan ABPK," kata Farid Nyak Umar di sela-sela rapat.

Lebih lanjut Farid Nyak Umar menjelaskan, pengawasan ini juga bertujuan untuk menghindari ketidaktepatan pengelolaan daerah. Menurut politisi PKS itu, pengawasan dewan terhadap APBK tidak hanya terbatas pada aspek alokasi dan pertangungjawaban anggaran, tetapi juga pada aspek pemasukan atau pendapatan daerah (PAD) serta dana transfer lainnya.

"Hal ini dimaksud untuk mendorong kinerja pemerintah agar dapat melaksanakan tugas-tugas secara lebih kreatif dan inovatif, sehingga mampu meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah dari sektor-sektor lain," ujar Farid Nyak Umar.

Pada kesempatan itu Farid juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mampu mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019 dari BPK RI Perwakilan Aceh.

Menurut Farid mempertahankan WTP jauh lebih sulit daripada meraihnya, mendapatkan WTP 12 kali secara berturur-turut merupakan sebuah prestasi bagi Pemerintah Kota Banda Aceh, bukan hanya di tingkat provinsi tapi juga tingkat nasional.

Dalam hal ini Farid juga menekankan agar Wali Kota Banda Aceh segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Aceh.


"Ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangjung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan laporan pemeriksaan diterima," tutur Farid Nyak Umar.