Fraksi PKS Dorong Gaji Aparatur Desa Dibayar per Bulan -->

Header Menu

Fraksi PKS Dorong Gaji Aparatur Desa Dibayar per Bulan

Monday, June 15, 2020

Banda Aceh - Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di Kota Banda Aceh masih dibayarkan setiap tiga bulan pasca ditransfer dana APBG. Bahkan terkadang bisa lebih jika regulasi Peraturan walikota belum siap akibat peraturan menteri belum turun. Ada juga akibat desa belum menyusun APBG dan laporan sebelumnya.

Akibatnya banyak aparatur desa yang terkadang harus berhutang dulu untuk memenuhi kehidupannya setiap bulan.

Tuanku Muhammad selaku Ketua Fraksi PKS yang juga anggota komisi 1 DPRK Banda Aceh mendorong agar skema pembayaran gaji aparatur desa di Kota Banda Aceh bisa dibayar persatu bulan seperti gaji pegawai. Menurut Tuanku, alasan mendorong mekanisme pembayaran penghasilan gaji aparatur desa persetiap bulan adalah dilandasi oleh sejumlah pertimbangan, terutama karena perangkat desa memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

 "Kita mendapati banyak perangkat desa tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya dengan tenang. Beberapa di antara mereka ada yang sampai berutang pada setiap bulannya, karena penghasilan tetapnya baru dibayarkan tiga bulan kemudian, sedangkan kebutuhan setiap hari pasti dibutuhkan." Ujar Tuanku.

Fraksi PKS mendorong perubahan mekanisme pemenuhan gaji kepala desa dan perangkatnya menjadi setiap bulan agar bisa memotivasi aparatur desa untuk bekerja dengan lebih baik lagi tanpa beban kekurangan biaya hidup.

"Disaat hak mereka dapat terpenuhi secara rutin, maka harapan kami mereka dapat melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya melayani masyarakat secara optimal juga. Sebab itu kedepan harus ada payung hukum seperti peraturan walikota yang bisa mengakomodir hal ini." Terang Tuanku.

Selain itu, selama Covid 19 ini kinerja aparatur desa juga meningkat. Ada banyak beban tugas terutama mengenai pendataan, pembagian sembako bagi masyarakat hingga perubahan rancangan APBG. Akibatnya para kepala desa dan aparatur desa harus bekerja dengan beban kerja tambahan tanpa ada penambahan tunjangan. Belum lagi tidak ada sistem piket kerja seperti di perkantoran.

"Selama Covid 19 kita sangat sedih melihat kinerja para kepala desa dan aparaturnya yang terkadang harus bekerja siang hingga malam demi menyelesaikan berbagai tugas dan persoalan terkait Covid 19. Namun jangankan tunjangan, gaji saja tidak bisa diambil setiap bulannya, akibatnya banyak kepala desa yang harus memakai uang pribadi hingga berutang." Tambah Tuanku.

Sebab itu, Fraksi PKS sangat berharap agar wacana pembayaran gaji kepala desa dan aparatur desa di Kota Banda Aceh bisa dibayar setiap bulannya seperti yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Poso dan Bandung Barat.

"Jika ini terlaksana bisa menjadi salah satu kebijakan monumental di masa pemerintahan Aminullah-Zainal yang akan dikenang oleh seluruh para geuchik dan aparatur desa di Banda Aceh". Tambah Tuanku.