Apa Sanksi bagi ASN Aceh Besar yang Tak Bikin Akun Instagram-Follow Humas? -->

Header Menu

Apa Sanksi bagi ASN Aceh Besar yang Tak Bikin Akun Instagram-Follow Humas?

Thursday, July 2, 2020

Aceh Besar - Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta semua aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di Aceh Besar membuat akun Instagram dan mengikuti akun humas. Lalu, apa sanksi bagi ASN yang tak membuat akun Instagram dan mengikuti akun humas Pemkab?
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, awalnya menjelaskan soal surat edaran yang bersifat imbauan. Oleh sebab itu, katanya, tak ada sanksi bagi ASN yang tak membuat akun Instagram atau yang tidak mengikuti akun Humas.
"Nggak ada (sanksinya). Hanya imbauan," kata Muhajir saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Dalam SE tertanggal 29 Juni tersebut, para ASN dan tenaga kontrak diminta mengikuti akun @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar. Para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta melaporkan jajarannya yang sudah mengikuti kedua akun tersebut.
Muhajir sendiri mengaku belum mendapat informasi terkait jumlah ASN dan tenaga kontrak yang sudah membuat akun Instagram dan mengikuti kedua akun tersebut.
"Belum ada laporan," jelas Muhajir.
Menurutnya, Bupati Mawardi membuat SE tersebut bertujuan agar seluruh ASN dapat meneruskan informasi ke masyarakat. Para ASN, katanya, punya kewajiban untuk menyampaikan informasi, terutama terkait penanganan COVID-19 di Aceh Besar dan informasi pembangunan lainnya.
"Dengan memanfaatkan media sosial dan akun resmi dari pemerintah daerah, maka informasi yang sampaikan lebih cepat dan masyarakat bisa berinteraksi," kata Muhajir.
"Nantinya setiap OPD yang ada akun Instagram dapat menginformasikan kegiatan di OPD-nya ke masyarakat dan juga memudahkan masyarakat berkomunikasi agar setiap permasalahan mudah ditangani secara cepat oleh OPD tersebut," sambungnnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan SE yang isinya meminta semua ASN dan tenaga kontrak membuat akun Instagram. ASN dan tenaga kontrak diminta mengikuti dan menyebarluaskan informasi dari akun Instagram Humas Aceh Besar yang berkaitan dengan penanggulangan virus Corona.
Surat bertanggal 29 Juni itu ditujukan Mawardi kepada seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. SE bernomor 480/2636/2020 itu memuat tentang 'mengikuti/follow Instagram Kehumasan Aceh Besar'.
"Sehubungan dengan optimalisasi penyebarluasan informasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terutama dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 perlu dilakukan pemberitaan secara luas kepada seluruh masyarakat melalui media sosial instagram Kehumasan Aceh Besar. Oleh karena itu, sangat diperlukan keaktifan dan menjadi perhatian setiap OPD di lingkup Kabupaten Aceh Besar," tulis Mawardi dalam pengantar SE seperti dikutip detikcom, Rabu (1/7).
"Memerintah seluruh ASN dan Tenaga Kontrak untuk membuat akun Instagram dan mewajibkan mengikuti/follow akun @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar serta mengajak keluarga dan kerabat untuk mengikuti/followakun tersebut," demikian bunyi salah satu poin di SE itu.(detik)