JARI DESAK DPR SEGERA SAHKAN RUU LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT -->

Header Menu

JARI DESAK DPR SEGERA SAHKAN RUU LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Tuesday, July 7, 2020

Jakarta -  Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin, menolak rencana DPR yang akan menarik RUU ini dalam Prolegnas dan mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang telah di bahas oleh DPR dan Pemerintah dan hanya tinggal di bawa dalam sidang paripurna saja(7/7).

Namun pekan lalu Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7), menyampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menarik belasan rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Belasan RUU itu dicabut atas usulan dan evaluasi fraksi maupun komisi di DPR, dan salah satunya adalah  RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Komisi VI.

"kami menolak rencana DPR yang akan menarik RUU ini dari Prolegnas dan mendesak agar DPR dan Pemerintah segera membawa RUU ini ke Paripurna untuk di sahkan menjadi UU", kata Safar.

Menurut Safar, UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sudah mendesak di lakukan penyempurnaan, RUU yang telah di bahas oleh DPR dan Pemerintah ini telah menutupi kelemahan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 antara lain, penegasan kedudukan KPPU sebagai lembaga negara yang berimplikasi pada pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya.

 perluasan pengertian Pelaku Usaha agar penegakan hukum dapat menjangkau Pelaku Usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia yang perilakunya mempunyai dampak bagi pasar dan perekonomian Indonesia; perubahan tentang pengaturan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, atau pembentukan usaha patungan, menjadi wajib memperoleh persetujuan KPPU sebelum penggabungan atau peleburan badan usaha,pengambilalihan aset, pengambilalihan saham, atau pembentukan usaha patungan (pre merger notification) pengaturan yang lebih komprehensif mengenai mekanisme dan tata cara penyelesaian perkara persaingan usaha.

perubahan denda sanksi administratif yang semula menggunakan nilai nominal menjadi persentase terhadap nilai penjualan dan/atau nilai transaksi dalam kurun waktu pelanggaran; pemindahan ketentuan tentang persekongkolan ke dalam bab perjanjian yang dilarang; pemindahan ketentuan tentang integrasi vertikal ke dalam bab kegiatan yang dilarang; dan tidak dimasukannya perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dan perjanjian yang berkaitan dengan waralaba sebagai hal yang dikecualikan dari ketentuan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Saat di mulainya pembahasan RUU ini, DPR dan Pemerintah sudah mengetahui jika UU 5/1999 ini sudah perlu di lakukan penguatan di berbagai bidang dan menyesuaikan dengan kemajuan zaman saat ini dimana UU ini sidang 20 tahun lalu dan dalam perjalanannya sudah banyak yang perlu di lakukan penguatan antara lain:

penguatan fungsi KPPU sebagai lembaga negara yang menegakkan hukum Larangan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat; pengaturan terkait dengan larangan penyalahgunaan posisi tawar yang dominan oleh Pelaku Usaha; pengaturan mengenai pengampunan dan pengurangan hukuman (leniency programme); dan pengenaan pidana terhadap perbuatan mencegah atau menghalangi KPPU dalam melaksanakan proses investigasi dan/atau pemeriksaan, serta terhadap Terlapor yang tidak melaksanakan putusan KPPU", jelas Safar.

JARI mendesak agar DPR dan Pemerintah segera melaksanakan demokrasi ekonomi sebagaimana telah di tetapkan dalam TAP MPR  RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

"Kami mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah bahwa RUU ini merupakan tindak lanjut dari TAP MPR No XVI tahun 1998 yang mengamanatkan agar negara melaksanakan kebijakan strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana di amanat kan dalam pasal 33 UUD45", terang Safar usai menghadiri pertemuan tentang keterbukaan informasi Publik di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jakarta.