Ketua KPK soal APBN Masuk Rekening Pribadi: Kalau BPK Lapor Kita Usut -->

Header Menu

Ketua KPK soal APBN Masuk Rekening Pribadi: Kalau BPK Lapor Kita Usut

Friday, July 24, 2020

Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bakal menindaklanjuti semua laporan terkait adanya dugaan korupsi yang masuk ke KPK, tak terkecuali dari BPK. Firli mengatakan jika temuan BPK soal adanya aliran dana APBN yang diduga masuk ke rekening pribadi dilaporkan ke KPK maka akan ditindaklanjuti.
"Sejauh ada laporan BPK ke KPK itu kita tindaklanjuti. Inilah pentingnya kerja sama sinergi antar aparat penegak hukum dan lembaga agar betul-betul setiap rupiah uang negara bisa kita pertanggungjawaban dan melakukan perbaikan tata kelola keuangan negara," kata Firli di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Firli menjelaskan KPK memang selalu memanfaatkan laporan dari masyarakat hingga lembaga dalam mengungkap kasus korupsi. Dari laporan itu, menurut Firli, KPK kemudian melakukan koordinasi dengan BPK untuk mengetahui laporan pengelolaan keuangan pemerintah.
KPK concern, kalau kita concern untuk ungkap segala jenis tindak pidana korupsi. Sumber informasi adanya tindak pidana korupsi ada dua, pertama peran serta masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya tindak pidana korupsi. Kedua, adanya kita memanfaatkan laporan, laporan hasil analisis PPATK kita bisa gunakan, laporan hasil pemeriksaan BPK RI," ujar Firli.
"Ini sumber informasi yang kita dapatkan. Dari laporan tersebut, itu kita melakukan koordinasi dengan pihak terutama BPK terkait laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah apakah itu pemerintah pusat atau lembaga," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Temuan itu tersebar di lima kementerian/lembaga.
BPK menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Agung menjelaskan, secara umum, hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab, belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk ke rekening pribadi tersebut."Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya dalam acara media workshop secara virtual, Selasa (21/7).
"Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif, termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara. Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara," ujarnya.(detik)