KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi PT Waskita Karya -->

Header Menu

KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi PT Waskita Karya

Friday, July 24, 2020

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan lima tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.(23/7).
Lima tersangka yang ditahan adalah FR(Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 – 2013), dan  YAS (Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014), DSA (Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk)), JS (Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk)), FU (Mantan Kepala Proyek dan  Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk).
"Para tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif dalam proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selama tahun 2009-2015. Pelaksanaan proyek-proyek fiktif ini diduga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp202 Miliar" Kata Ketua KPK Firli Bahuri saat Pers rilis di gedung KPK 23 juli 2020.
Selama periode 2009-2015, setidak nya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020. Tersangka DSA di Rutan Polres Jakarta Selatan, tersangka JS di Rutan Polres Jakarta Timur, tersangka FU dan YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur, tersangka FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK" Ujar ketua KPK dalam Konferensi persnya.
Para tahanan akan diisolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid 19.
KPK mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti dalam kasus ini ataupun perkara lain yang pernah diungkap KPK. Ketegasan dan pengawasan yang lebih kuat wajib dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik ini, apalagi proyek besar yang dikerjakan oleh BUMN yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan ke masyarakat.