KPK Tahan Mantan Bupati Bogor -->

Header Menu

KPK Tahan Mantan Bupati Bogor

Saturday, August 15, 2020

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan RY, Bupati Bogor 2008-2013 dan 2013-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur.
RY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi pada 25 Juni 2019. Kasus ini adalah pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.
Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain penerimaan uang, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu palig lambat 30 hari kerja.
Atas dugaan dalam tersebut, tersangka RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu: FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City. Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.