Warga Aceh Besar Tolak Rumah Isolasi Pasien COVID-19 di Desanya -->

Header Menu

Warga Aceh Besar Tolak Rumah Isolasi Pasien COVID-19 di Desanya

Monday, August 17, 2020

Puluhan warga komplek Perumahan Tanjung Indah (Bulog) di Gampong atau desa Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar menolak kompleknya dijadikan tempat isolasi pasien positif COVID-19 oleh pemerintah kabupaten setempat.
Salah satu warga Desa Tanjong Tuti, pada Sabtu, mengatakan warga menolak secara tegas keberadaan rumah isolasi bagi pasien COVID-19 yang ditunjuk Dinas Kesehatan Aceh Besar di tengah pemukiman pada penduduk.
“Penetapan salah satu rumah di Gampong Tanjong yang dijadikan tempat karantina pasien COVID-19 ini dilakukan tanpa koordinasi, sosialisasi dan persetujuan dari masyarakat Gampong,” kata Tuti, di sela-sela melangsungkan aksi protes di kawasan rumah isolasi tersebut.
Ia menjelaskan, bangunan dua lantai yang sudah lama tanpa penduduk itu dijadikan rumah isolasi oleh pemerintah secara sepihak, tanpa koordinasi dengan warga. Bahkan, katanya, sudah ada sejumlah pasien COVID-19 yang diisolasi di rumah tersebut.
Menurut Tuti, pasien yang diisolasi tersebut semuanya laki-laki. Warga juga khawatir karena pasien bebas berkeliaran tanpa memakai masker di kawasan komplek ketika malam hari untuk membeli jajanan.
“Waktu malam hari mereka keluar rumah untuk beli jajanan tanpa pakai masker. Sampah medis dan non medis juga berserakan, setelah ditegur baru dibersihkan. Kemudian tidak ada tempat penanganan limbah di rumah itu, jadi enggak pantas mereka tinggal disini,” ujarnya. 
Menurut Tuti, penetapan rumah isolasi ini tidak memenuhi syarat dan pelaksanaannya. Bahkan, tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, dan dinilai melanggar etika-etika karatina seperti dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Kami mendesak Bupati Aceh Besar, khususnya Dinas Kesehatan untuk bertanggung jawab jika suatu saat akibat penempatan pasien COVID-19 ini menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang berada di Gampong Tanjong,” katanya.
Masyarakat Gampong Tanjong memberikan batas waktu dengan cepat untuk segera mengosongkan rumah yang dijadikan tempat isolasi pasien yang terinfeksi COVID-19, baik dengan status orang tanpa gejala (OTG) atau yang status lainnya, katanya. (Antara)