KPK Menetapkan Mantan Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan Sebagai Tersangka -->

Header Menu

KPK Menetapkan Mantan Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan Sebagai Tersangka

Sunday, September 27, 2020

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan HH (Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017) sebagai tersangka terkait Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016.

Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung Selatan, HH diduga mendapatkan perintah dari ZH selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Selanjutnya, diduga terjadi permintaan  setoran dari para rekanan. Imbalannya, rekanan tersebut mendapatkan sejumlah paket pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan. Besaran paketnya, menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

HH juga diduga membuat tim khusus untuk mengunggah penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi, tidak dibacakan) selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017, sebagai pihak yang diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka HH di Rutan Negara Cabang KPK Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020. Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK C1 dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid 19.